Jumat, 13 Februari 2026

JR Saragih Tak Respon Surat Gubsu

Administrator - Senin, 03 Oktober 2016 11:37 WIB
JR Saragih Tak Respon Surat Gubsu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyatakan telah mengirim surat teguran beberapa kali pada Bupati Simalungun JR Saragih, terkait mutasi dan pengembalian pejabat diantaranya, Kepala Dinas Disdukcapil Simalungun Ikuten Ginting dan yang lainnya. Mutasi tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 76 tahun 2015.

Plt Kabiro Pemerintahan Pemprovsu Ilyas Sitorus yang dimintai keterangan, Minggu (2/10) perihal tersebut menyatakan, Gubernur sudah melayangkan surat pada Bupati Simalungun tentang pengembalian pejabat yang dimutasi tersebut, namun belum ada jawaban dari bupati. Ilyas menyatakan, pada Selasa (4/10) pihaknya kembali akan melayangkan surat pada Bupati, untuk menegaskan hal itu kembali.

“Kita dari Biro Pemerintahan Pemprovsu sudah menyurati bupati dan tembusan ke Dirjen di Jakarta. Untuk pekan ini, akan kembali kita surati. Ya untuk mempertanyakan dan mempertegas kembali pengembalian pejabat itu, karena itu menyalahi aturan,” katanya. Diketahui Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja Yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.

Pada pasal 11 dijelaskan, bahwa para pejabat bisa diberhentikan menteri jika pejabat yang bersangkutan meninggal dunia. Mengundurkan diri. Mencapai batas pensiun. Diberhentikan sebagai PNS. Diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Cuti diluar tanggungan negara. Adanya perampingan organisasi pemerintah.

Tidak mampu jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pejabat. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam pidana paling lama lima tahun. Menjadi anggota partai politik. Diangkat jadi pejabat negara. Tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.

Akibat mutasi yang menyalahi aturan tersebut, diketahui pula bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memutus jaringan perekaman KTP elektronik untuk Kabupaten Simalungun pada awal September yang lalu.

Sebelumnya JR Saragih, Bupati Simalungun pada bulan Mei lalu mengganti dan memutasi pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Simalungun dua bulan setelah dirinya dilantik jadi Bupati Simalungun. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 162 ayat (3). Digantinya para pejabat ini sudah pernah ditegur oleh Gubernur Sumatera Utara, namun hingga sekarang belum digubris JR Saragih. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru