MEDAN|SUMUT24
Kasus bobolnya kas yang terjadi di kantor cabang Bank Sumut Kabanjahe sebesar Rp 2,9 M, dikatakan sudah dilapor ke Polres Tanah Karo oleh Bank Sumut. Terkait kasus ini, beberapa orang sudah dipanggil untuk diminta keteranganya oleh pihak Polres.
Baca Juga:
“Kita sudah melaporkanya ke Polres Tanah Karo,” ujar Corporate Secretary Bank Sumut, Erwin Zaini kepada SUMUT24, Senin malam (26/9).
Sebelum dilaporkan, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pemeriksaan itu, diduga terjadi Fraud atau kecurangan dalam suatu tindakan atau perbuatan yang dengan maksud disengaja menggunakan sumber daya organisasi atau perusahaan secara tidak wajar, untuk memperoleh keuntungan pribadi,sehingga merugikan pihak organisasi/perusahaan yang bersangkutan atau pihak lain.
Dalam industri Perbankan, Fraud dapat di artikan sebagai tindakan sengaja melanggar ketentuan internal yang meliputi kebijakan, system dan prosedur yang berpotensi merugikan bank, baik material maupun moril.
Dugaan terjadinya Fraud ini, sambung Erwin Zaini, diduga dilakukan oleh D Br S, yang sebelumnya menjabat sebagai head teller di Bank Sumut Cabang Kabanjahe. Dan D Br S saat ini sudah dibebastugaskan. Sedangkan terhadap Kepala Cabang Bank Sumut Cab Kabanjahe dan Wakilnya sudah dimutasikan ke kantor pusat Bank Sumut.
“Beberapa orang sudah dipanggil sebagai saksi. Termasuk orang yang kita duga melakukan Fraud itu, sampai saat ini juga masih diperiksa sebagai saksi oleh Polres Tanah Karo,” sebutnya.
Modus dugaan terjadinya Fraud ini, lanjutnya, pelaku diduga melakukan transfer ke sebuah rekening secara bertahap, yang belakangan diketahui adalah rekening bibi-nya (keluarga,red). Pelaku melakukan transfer ini sejak tahun 2015 yang lalu.
“Sampai dengan saat ini diduga pelaku,statusnya masih saksi. Dan dalam pemeriksaan internal sebelumnya, D Br S kita duga sebagai pelakunya. Tapi kita kan bukan pro Justicia. Dari sisi administrasi D Br S sudah dibebastugaskan,” paparnya.
Erwin Zaini, yang sebelumnya pernah mendapat penghargaan pada kompetisi program PR Inspirasional Tahun 2016, yang diselenggarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), atas karya PR dengan kegiatan Fellowship Program Bank Sumut Journalist Academy ini, juga berharap, agar penanganan kasus ini dibuka seterang-terangnya, dan orang yang bersalah dapat diberikan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kalau bisa ada ganti rugi, atau kembalikan uang yang telah diambil itu. Kemudian, orang yang bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya, sembari menyampaikan kalau kasus ini sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Tanah Karo sekitar satu bulan yang lalu. (W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News