Jumat, 13 Februari 2026

Mantan Kadinkes Tebingtinggi Divonis 14 Bulan Penjara

Administrator - Kamis, 01 September 2016 07:21 WIB
Mantan Kadinkes Tebingtinggi Divonis 14 Bulan Penjara

MEDAN | SUMUT24 Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tebingtinggi Ramses Siregar divonis 1 tahun 2 bulan penjara atau 14 bulan penjara dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Kota Tebingtinggi pada 2011.

Baca Juga:

Majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan Berlian Napitupulu SH MH dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Rabu (31/8). Selain pidana penjara, terdakwa Ramses Siregar juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ramses Siregar telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupi secara bersama sama sebagaimana dengan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata hakim Berlian Napitupulu.

Dalam putusan hakim juga menyatakan, bahwa terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta karena sebahagian kerugian negera telah dikembalikan melalui rekening Kejari Tebingtinggi sebesar Rp79 juta. “Jadi uang pengganti sebesar Rp79 Juta tersebut dirampas untuk negara,” sebut hakim dalam amar putusannya.

Disebutkan hakim, sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada pekerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar telah terjadi penyimpangan fisik. Bahkan pekerjaannya tidak sesuai dengan rencana pekerjaan yang telah ditentukan.

Selain itu, lanjut hakim, pada pembangunan Gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar terdapat sebahagian tidak dikerjakan.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Tipikor Medan, masing-masing panisehat hukum terdakwa dan JPU Erwin Lumban Tobing menyatakan pikir-pikir selama seminggu, apakah mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mantan Kadinkes Tebingtinggi selama satu tahun enam bulan penara denda rp50 juta subersider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED).

Dalam dakwaan JPU Edwin SH pada sidang sebelumnya disebutkan, Ramses Siregar didakwa atas keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pembangunan enam PONED di Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran dari APBN sebesar Rp 1,6 miliar pada 2011.

Jaksa menerangkan dalam kasus itu, terdakwa bersama dua pejabat lainnya yang sudah disidangkan terlebih dahulu yaitu Yani Nova Harianto (ketua panitia pengadaan barang/jasa) dan Susilo SKM (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.

“Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 132 juta,” ucap JPU Edwin (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru