Jumat, 13 Februari 2026

10 Ribuan Jemaat GBKP Aksi Damai ke Kantor Bupati Karo

Administrator - Rabu, 10 Agustus 2016 09:52 WIB
10 Ribuan Jemaat GBKP Aksi Damai ke Kantor Bupati Karo

KABANJAHE | SUMUT24

Baca Juga:

Sepuluh ribuan Warga umat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) mengadakan aksi damai di Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (8/8) dipimpin langsung Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba.

Turut juga ikut dalam aksi itu, antara lain, Pdt Repelita Ginting (Sekjen), Pdt Kongsi Kaban, Pdt Junus Bangun, Pdt Rosmalia Barus Dk Kristiani br Ginting dan Kampion Ginting dan Rubianto Sembiring (Ketua Sekretaris pengembalian Asset GBKP) serta jajaran pengurus gereja tingkat Moderamen, Klasis dan Runggun se Tanah Karo sekitarnya

Pantauan wartawan, aksi damai diawali dari lokasi GBKP Kota Kabanjahe, Jalan Kiras Bangun Kabanjahe dengan mengadakan long march menuju Kantor DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe, dan selanjutnya menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional Karo dan Kantor Bupati Karo yang berada satu kompleks di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe secara tertib.

Namun warga GBKP yang hadir tidak diperkenankan memasuki halaman Kantor Bupati Karo oleh pihak Polres Tanah Karo dengan alasan sesuai Protap yang berlaku. Konvoi warga pun tertahan sepanjang kantor Bupati Karo di satu jalur badan jalan lintas Kabanjahe ke arah Medan menuju Dairi, Pakpak Barat atau ke Kotacane maupun Simalungun atas, sehingga pihak Polantas ekstra mengatur pergerakan lalu lintas yang cukup padat saat itu.

Namun Warga GBKP yang dipimpin para Rohaniawan sangat menyayangkan sikap hati para pimpinan pemerintahan di Kantor BPN Karo dan Bupati Karo yang tidak responsif atau tanggap atas aksi ini yang telah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga warga dalam aksi hari Pertama (Senin) harus tertahan selama enam jam lebih di badan jalan menunggu kepastian urusan pengurus sertifikat lahan RSU Kabanjahe dari pihak GBKP dikarenakan Kepala BPN Karo Netral Sitepu ternyata tidak berada di kantornya. Lanjut Agustinus dan Repelita, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari pihak BPN Karo dan Bupati Karo yang sepertinya tidak mendukung dari pada upaya GBKP membuat surat resmi alas hak atas kepemilikan RSU Kabanjahe yang adalah milik GBKP melalui Yayasan Kesehatan sesuai dengan HGB Nomor 119 Tanggal 18 Oktober 1971, dan hal ini sesuai dengan amanah Hasil Synode GBKP Tahun 2015 di Taman Jubelium GBKP Sibolangit yang menjadi tugas utama Periode Moderamen GBKP saat ini menyelesaikan dengan mengembalikan asset tersebut kembali ke pangkuan. Pihak GBKP juga mlihat bahwa, kepemilikan rumah sakit umum Kabanjahe saat ini jelas milik GBKP, terbukti dengan pengakuan pihak yang berkompeten dan peningkatan status pelayanan rumah sakit ini tidak dapat ditingkatkan karena kendala kepemilikan lahan yang jelas-jelas semua pihak mengakui serta hal ini sekaligus untuk mereformasi layanan kesehatan umum di Tanah Karo untuk menjadi pusat layanan kesehatan di Sumut maupun sebagai daerah transit delapan daerah yang lintas Kabanjahe.

“Dan kami tetap mendukung pemerintah dan taat pada peraturan, namun kami hanya menuntut hak kami untuk penerbitan alas hak milik asset GBKP, kalaupun ada menyertakan umat dalam aksi ini bukan sebagai wujud arogansi kami, semua karena rasa prihatin dan toleransi yang dialami GBKP mewujudkan simpatik warga gereja mendukung perjuangan karena perjuangan ini bukan untuk pribadi tapi demi GBKP,” ujar Hamba Tuhan pemimpin tertinggi GBKP se dunia.

Menurut Pdt Rosmalia br Barus lagi bahwa aksi ini tidak ada unsur kepentingan lain tetapi murni perjuangan sesuai amanah atau keputusan Sidang Sinode ke 37 tahun 2016 lalu, bahwa status kepemilikan RSU Kabanjahe harus dikembalikan ke GBKP.

Disamping itu, Sekretaris Umum Moderamen Pdt Rehpelita Ginting STh MMin juga menyampaikan pada rapat yang dihadiri seluruh Badan Pekerja Majelis Klasis bahwa pihak GBKP sendiri telah menawarkan solusi dan tetap akan menawarkan dalam bentuk MoU kepada Pemkab Karo seputar pengembalian RSU Kabanjahe kepada GBKP. Bahwa pengelolaan RSU Kabanjahe masih diberi tenggang waktu sampai batas waktu yang telah disepakati hingga Pemkab Karo sendiri bisa membangun RSU Daerah sendiri. “Artinya tidak langsung diambil alih walaupun sertifikat kepemilikan itu nantinya sudah ditandatangani BPN,” katanya. (lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru