Jumat, 13 Februari 2026

Kejari Sergai Periksa 5 orang Pokja Dinas Binamarga

Administrator - Rabu, 27 Juli 2016 08:40 WIB
Kejari Sergai Periksa 5 orang Pokja Dinas Binamarga

SERGAI | SUMUT24 Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mendalami dugaan Mark’up pada proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi sebesar Rp 2.158.000.000,- yang dikerjakan oleh CV Vidia pada tahun 2015. Kali ini Pihak Kejari Sergai memanggil dan memeriksa 5 orang Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Binamarga Sergai, Senin (25/7).

Baca Juga:

Kelima orang Pokja Dinas Binamarga yang diperiksa pihak kejaksaan yakni, IS yang merupakan koordinator Pokja, MHM, EH, JDA dan HG. Kelimanya diperiksa di ruangan Kasipidsus selama 6 jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai melalui Kasipidsus Teddy Lajuardi Syahputra SH mengatakan, pemeriksaan terhadap kelima Pokja dinas Binamarga tersebut untuk mendalami kasus dugaan Mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Sergai.

“Kelimanya kita panggil untuk dimintai keterangannya, sebab kelimanya merupakan Pokja pada proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi tahun 2015 lalu,” kata Kasipidsus Teddy L Syahputra SH.

Dikatakan Teddy, dalam hal pengusutan kasus dugaan Mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi ini, pihaknya juga telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Rencanya semua pihak nyang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, selain Pokja pihak Kejari juga akan memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran.

“Semua yang terlibat akan kita panggil, saat ini proyek itu masih dalam tahap penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya cukup bukti akan segera ditingkatkan kepenyidukan,” terang Teddy.

Sebelumnya, Pihak Kejari Sergai juga telah melakukan tinjau ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi dan dipimpin langsung oleh Kajari Sergai Erwin Panjaitan SH. Selain meninjau pihak Kejari juga memotret beberapa pekerjaannya yang dianggap tidak sesuai dengan bestek.

Berdasarkan informasi, pekerjaan peningkatan jalan dari Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi tersebut dikerjakan oleh CV Vidia dengan anggaran sebesar Rp 2.158.000.000. Pekerjaan dari Dinas Binamarga Kabupaten Sergai tersebut dikerjakan pada tahun 2015 lalu dengan panjang 1500 meter.

Dari hasil investigasi di lapangan proyek tersebut diduga terindikasi Mark’up pada ketebalan hotmix yang seharusnya 4 centimeter, namun di lapangan hanya 2 centimeter.(bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
Dorong Pengelolaan Sanitasi dan Sampah Terpadu Berbasis Wilayah Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan Kementerian PU
Melestarikan Tradisi Leluhur, Ribuan Warga Tanjung Beringin Semarakkan Gebyar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H
Nelayan Pesisir Pantai Bedagai Gelar Isra’ Mi’raj, 400 Anak Yatim Menerima Santunan
PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame, Ini Kata Riza
komentar
beritaTerbaru