Serdang Bedagai-Sumut24
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan penahaan terhadap tersangka kasus Korupsi pengadaan mesin pencacah sampah tahun 2012 lalu di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Sergai, rabu (20/7). Kali ini yang ditahan adalah MM selaku pihak rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap Kepala KLH Sergai Saparwin, rabu (10/2) lalu. Dan saat ini Kepala KLH Sergai sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Kajari Sergai melalui Kasipidsus Teddy Lajuardi SH mengatakan, penahanan terhadap pihak rekanan ini merupakan tindaklanjut dari kasus korupsi pengadaan mesin pencacah sampah pada tahun 2012 lalu di KLH. Dimana dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 451 juta dari nilai pagu sebesar Rp 504 juta.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka†kata Kasipidsus Teddy Lajuardi SH.
Menurut Teddy, berdasaran hasil audit dari BPKP Nomor :SR-94/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015, perhitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan mesin pecacah sampah yang dilakukan di KLH Sergai TA 2012 lalu sebesar Rp 452.115.000, tersangka dituding melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tersangka untuk sementara kita titipkan di LP Lubuk Pakam sebagai Tahanan Kejaksaan, hal itu dilakukan agar lebih dekat bilamana persidangan di Medan dilakukanâ€,pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News