Sosialisai Pilkades, PNS Maupun TNI Polri Boleh Nyalon

SERGAI | SUMUT24

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 100 desa se-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2016 tak hanya diperuntukkan bagi warga sipil. Bagi PNS maupun TNI Polri yang berminat dinyatakan terbuka peluang untuk ikut ke bursa pencalonan. Persyaratannya pun cukup bagi mereka yang bisa memiliki izin dari Bupati, atau pimpinannya setingkat di kabupaten.

Hal itu dipaparkan dalam sosialisasi yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Sergai kepada seratusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), di Aula Sultan Serdang, Kompleks Perkantoran Bupati, di Sei Rampah, Selasa (19/1).

Namun untuk bisa mengantongi izin tersebut, Asisten I Tata Pemerintahan Ramses Tambunan mengatakan, sudah tentu harus melalui pertimbangan Bupati. Dan hal itu dipastikannya harus benar-benar memperhatikan beragam aspek.

“Ada banyak hal yang dikaji. Tak sekedar soal dedikasinya membangun Desa, tapi juga banyak hal lain yang tetap harus menjadi pertimbangan,” ungkap Ramses, usai membuka kegiatan.

Meski terhitung 19 Januari seluruh tahapan Pilkades untuk 100 desa se-Kabupaten Sergai telah dimulai, namun Ramses menyatakan, hingga kini pengkajian ini masih belum tuntas. Salah satunya, soal status cuti atau mengundurkan diri. Sebab, hal ini terkait langsung bila PNS yang mencalonkan ternyata menang Pilkades.

“Banyak hal yang harus disimpulkan. Dan itu lagi dibahas sekarang oleh Bupati bagaimana mekanisme untuk bisa izin tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Pemkab Sergai Sri Ramayani menerangkan bolehnya PNS, TNI/Polri ikut Pilkades diatur jelas dalam PP dan UU. Karenanya, hal itu juga tercantum dalam Perda No.6/2015.

Namun diakuinya, hingga kini regulasi yang dikeluarkan Pemkab Sergai untuk Pilkades 2016 ini hanya mengatur yang bersifat umum, belum khusus hingga sampai kepada bagaimana pengaturan ketika PNS tersebut yang terpilih nantinya sebagai Kades.

Meski masa pendaftaran bakal calon Kades serentak di 100 desa se- Sergai itu sendiri dibuka tanggal 22 Januari s/d 30 Januari, Sri memastikan di waktu yang singkat ini pihaknya secepatnya mendapat kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lain halnya untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka yang ingin ikut mendaftar harus memberikan surat pernyataan mengundurkan diri. Sedangkan perangkat desa, hanya perlu mengantongi izin cuti dari Kepala Desa atau Camat, yang waktunya hanya berlaku hingga penetapan pemenang.

Untuk ke 100 desa yang mengelar Pilkades, diketahui10 desa diantaranya ada di Kecamatan Sei Rampah, 5 desa di Kecamatan Sei Bamban, 2 desa di Kecamatan Tanjung Beringin, 4 desa di Bandar Khalifah, dan 12 desa di Perbaungan.

Untuk Kecamatan Dolok Masihul ada 13 desa, Serbajadi ada 1 desa, Silindak 8 desa. Untuk Kecamatan Pegajahan ada 7 desa, Kecamatan Tebing 5 desa, Bintang Bayu 4 desa, Teluk Mengkudu 4 desa, Sipispis 5, Pantai Cermin 5 desa, Tebing Syahbandar 6 desa, dan Kecamatan Dolok Merawan ada 9 desa. (bdi)