Medan|SUMUT24
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Kota Medan didalam melaksanakan program kerjanya, wajib didampingi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan.
Hal ini guna memberikan keamanan dan perlindungan kapada SKPD, didalam merencanakan dan melaksanakan program kerjanya. Kepada SKPD jajaran Pemko Medan, jangan sepele didalam melaksanakan proyek yang ada didalam program kerjanya, karena zaman sudah berubah hukum di atas segalanya dan apa yang dipaparkan oleh TP4D ini harus menjadi acuan.
Demikian dikatakan oleh Pj Walikota Medan pada acara pertemuan koordinasi penyampaian tugas TP4D dilingkungan pemerintha Kota Medan, Rabu (13/1) di Balai Kota Medan, hadir Plh Sekda H Erwin Lubis SH, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri SH, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan M Syarifuddin SH, dan seluruh pimpinan SKPD serta Camat jajaran Pemko Medan.
Dikatakannya, salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota adalah APBD, oleh arena itu APBD memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang cukup strategis dalam pembangunan kota yang berkelanjutan, guna meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini semakin penting, karena tahun ini diberlakukan regulasi dan kebijakan masyarakat ekonomi Asean (MEA). Yang menghendaki tingkat efesiensi dan daya saing yang semakin tinggi, baik mempertahankan pasar lokal maupun meraih kesempatan mengisi pasar-pasar regional maupun internasional.
Randiman mengaku, dalam penyelenggaraan siklus APBD dari sisi pelayanannya masih mnghadapi berbagai hambatan-hambatan, baik secara psikoligis maupun tehnis, sehingga masih muncul phenomena. Pemerintah kota belum mampu sepenuhnya mendorong peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sisi Pendapatan Asli daerah (PAD) secara optimal termasuk penyerapan belanja daerah yang sudah ditetapkan didalam APBD.
“Dalam kerangka ini fungsi TP4D nantinya cukup penting, guna memberikan penerangan dan pendampingan hukum, asistensi, koordinasi bagi seluruh SKPD baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian APBD. TP4D bukan mengawasi, tetapi mengawal program kerja agar jangan ada kesalahan sehingga kita bisa aman “ ujar Randiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan M Syarifuddin SH berharap, bulan Januari ini program kerja di SKPD dapat dijalankan, jangan menunggu lagi sehingga menumpuk dan peran serta TP4D adalah dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah. TP4D lebih focus terhadap pendekatan persuasif untuk upaya pencegahan terjadinya tindak koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Tujuan TP4D adalah menghilangkan keraguan Aparatur Sipil Negara, didalam mengambil keputusan selanjutnya perbaikan birokrasi bagi percepatan urusan strtegsi untuk kepentingan masyarakat, menciptakan iklim investasi guna mendorong pembangunan darah dan nasional, tumbuhnya penegakan hukum yang efektif degan mengutakan pecegahan dan terserapnya anggaran semakin maksimal.
“Tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya-upaya preventif dan persuasif ditingkat daerah, dengan memberikan penegakan hukum dilingkungan Instansi, lembaga, serta melakukan diskusi dan perubahan guna identifikasi permasalahan yang dihadapi serta penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, “ ujar Syarifuddin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri SH mengatakan, TP4D memberikan pengawalan, agar ASN percaya diri, mengamankan bila terjadi masalah atau hambatan didalam program tersebut baik dalam prencanaan, pelaksanan dan hasil dari program tersebut dan TP4D ini dapat mendapingi apabila diminta olah Lembaga, Instansi, Kantor melalui surat resmi,
“Kami siap mendapingi SKPD diadalam pengawalan program kerjanya, dan TP4D dapat mendapingi bila diminta oleh SKPD tersebut, jadi TP4D tidak ada yang liar dijalan-jalan, “ ujar Samsuri.(dio)