Remaja Cantik Pasang Tarif Short Time Rp1,5 Juta

MEDAN|SUMUT24
RH (19) warga Jalan Darusalam Medan, Elv (19) warga Jalan Gagak Hitam Medan dan YP, (21) warga Dairi. Tiga remaja ini memasang tarif sebesar Rp1,5 juta kepada pelanggan untuk memakai jasa seks mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Nurmawati Sitorus di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3) sore dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Tarif saya Rp1,5 juta untuk short time (sekali pakai), pak. Untuk mucikari Rp300 ribu,” ucap RH di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahreen SH

Kepada majelis hakim, RH juga berdalih baru sekali ini menerima ajakan pria hidung belang. “Baru kali ini aja pak, biasanya saya cuma karaoke dan dugem,” dalihnya

Namun ketika ditanya hakim perihal keinginannya untuk menerima tawaran tersebut, RH menyangkal jika hal itu ia lakukan atas dasar tawaran dari terdakwa. “Kenapa kamu mau short time kalau memang tidak pernah begitu,” tanya hakim

“Ya pak, baru kali ini aja. Biasanya cuma dugem. Tapi belum jadi karena polisi datang,” jawab RH yang diaminkan EL

Lebih lanjut RH menjelaskan, perkenalan dirinya dengan terdakwa berawal dari jual beli pakaian. Sementara itu EL mengaku, ia baru satu bulan berkenalan dengan terdakwa sebelum penangkapan. “Saya sering diajak karaoke sama terdakwa. Tapi tawaran short time baru sekali ini aja pak,” terangnya.

Sementara itu, petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Sumut, yakni Agus dan Adnan yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi adanya trafficking di karaoke Elegant, Jalan Gatot Subroto. Kemudian, petugas melakukan under cover buy (penyamaran) untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita pesan 3 cewek kepada terdakwa dengan tarif Rp1,5 juta/orang untuk short time. Kemudian terdakwa membawa korban ke ruangan karaoke,” ucap Adnan

Kemudian, lanjut Adnan, transaksi dilakukan dengan terdakwa sebesar Rp1,5 juta sebagai uang muka dengan catatan sisanya akan ditransfer melalui ATM. “Sisanya Rp3 juta lagi ditransfer. Saya memberikan uangnya di dalam kamar mandi ruangan karaoke. Setelah itu, kita langsung meringkus terdakwa,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Sri Hartati, terdakwa dijerat dengan UU No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. (Iin)