Razia Sukses! Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkotika Ganja, AKBP Dudung Setyawan : Tersangka dan Barang Bukti Telah Diamankan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Dalam sebuah upaya keras untuk memberantas peredaran narkotika, Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, pada hari Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.

Kegiatan razia ini dilakukan di Jl. Tapian Nauli Kel. Ujung Padang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Polres Padangsidimpuan pun mengamankan tersangkan dengan inisial HMJ (39) dengan sejumlah barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy berisi Narkotika golongan I jenis ganja seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram, 1 (satu) unit HP Merk Samsung lipat Warna Merah, dan Uang tunai senilai Rp. 177.000 (Seratus tujuh puluh tujuh ribu).

# Kronologi Penangkapan

Pada saat melakukan patroli rutin, tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Tapian Nauli.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HMJ yang menyembunyikan barang bukti di dalam bajunya. Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki dengan panggilan LBS warga Aek Tampang.

Meskipun LBS sudah tidak berada di lokasi, petugas akan terus melakukan upaya pengembangan. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya demi menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkotika,” pungkas Kapolres Padangsidimpuan.zal