Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Oleh : Suherman Saleh, MA (Mantan Ka.Kanwil Pajak Sumbar & Mahasiswa Program S-3 SPS Syarif Hidayatullah)
Baca Juga:
Pesta demokrasi sudah dilaksankan rakyat Indonesia tanggal 17 April 2019 yang lalu, sekalipun secara juridis belum ditentukan, namun sebagian siapa yang akan menjadi anggota legislative dan menjadi Presiden RI sudah mulai dapat diterawang untuk masa bhakti 2019/2024. Tentuntunya dengan pemimpin wajah baru atau paling tidak semangat baru dengan wajah lama diharapkan dapat membawa angin segar untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat Indonesia selama 5 tahun kedepan.
Arah dan perubahan baru diharapkan pada perbaikan semua peraturan dan pelaksanaan sector usaha seperti; pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa, perbankan perpajakan dll. Dari segala sector ini, yang paling penting diperhatikan adalah sector perpajakan dan kapabeanan,karena sector ini berkaitan dengan semua semua usaha yang ada dan sampai saat ini pemerintah masih tetap mengharapkan sector pajak sebagai sumber utamanya untuk pembiayaan Negara.
Mengingat vitalnya sector pajak ini, pemerintah harus memastikan semua system dan perangkat legislasi terpenuhi dan tertata dengan baik, mulai hulu sampai hilir. Jika tidak, maka ibarat saluran minyak mobil mampat dari tengki ke mesin akan terjadi mogok di jalan tol, yang kemudian akan pada kesulitan
pada penumpangnya bukan hanya kesusdahan menemukan kenderaan pengganti, tetapi semua yang dalam kenderaan itu juga secara terpaksa harus ikut mendorong mobilnya agar tiba di pintu tol keluar.
Mengingat betapa mahapentingnya sektor pajak ini dalam pembangunan tetapi disisi lain masih banyak menyimpan persoalan yang sangat rumit, maka ada beberapa pesan penting untuk pemimpian baru terpilih baik dilegislatif maupun presiden yaitu : Pertama, Kepastian hukum, UU harus diterapakan mulai hulu sampai hilir; diawali dari Menteri keuangan sampai Dirjen, karena ada beberapa Peraturan pemerintah maupun keputusan menteri keuangan yang UU nya mengatakan A tetapi didalam pelaksaan Menkeu B. Hal inilah contoh ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kesulitan bagi wajib pajak dan aparat pajak.
Salah satu kasus yaitu : Dalam UU PPN dikatakan, PPN itu mekanismenya apapun yang dijual harus dipungut PPN-nya, hal itu sudah berlaku sejak dulu. Kemudian UU tentang kepabeanan disebutkan bahwa pelaksanaan kepabeanan diserahkan kepada menteri keuangan. Pada saat Menkeu melaksanakan Peraturan tentang kepabeaan, Menkeu mengatur tentang PPN, yang pada dasarnya bertentangan dengan UU kepabeanan itu sendiri. Ini yang harus disingkronisasikan.Kasus seperti ini harus benahi pemerintah siapapun presiden terpilih nantinya. Sejatinnya bisa saja wajib pajak atau asosiasi pajak atau siapa saja mengajukan hal ini ke Mahakamah Konstitusi (MK) agar peraturan ini diamandemen. Tetapi jangan lupa selama koreksi dari MK belum selesai, peraturan ini telah banyak makan korban karena peraturan ini tetap diterapkan oleh Dirjen pajak. Dirjen patuh ke Menkeu bukan ke UU, ini yang harus diketahui masyarakat.
Hulu permasalahannya berada pada saat menkeu membuat pertauran tidak melibatkan jago-jago, ahli perpajakan di seantero negeri ini untuk menggodok peraturan pajak. Dulu kalau membuat peraturan, menkau melibatkan ilmuan dan praktisi pajak, dan memiliki masa dan waktu yang cukup untuk sosialiasai pajak sebelum diterapkan, karena memungkinkan masih ada saran dan koreksi dari masayarakat sebelum diundangkan, dan dijalankan.
Kedua, pemerintah dalam menentukan target harus memperhatikan kemampuan dunia usaha dan bisnis, serta perhatian dan penetapan perkiraan penurunan nilai uang (infilasi). Jangan membuat target itu terlalu tinggi, misalnya sampai 60 %. Jangan lupa DPR menetapkan pengeluaran sebesar target pemerintah, walapun uangnya tidak memenuhi target. Contohnya Jokowi yang terlalu tinggi, dan ambisi menetapkan target diatas kemampuan. Akibatnya karena target sudah disyahkan DPR maka pemerintah harus mencari,
menutupi kekurangannya, sekalipun terpaksa membuka pinjaman maupun menjual obligasi.
konsekwensinnya secara jangka panjang memberatkan pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah yang akan datang jangan terlalu tinggi, ambisi, over, nafsu menetapkan target. Karena pada akhirnya pemerintah juga menekan dan menggilas dunia usaha dan akhirnya bangkrut. Kalau istilah dulu, “pengusaha itu seperti ayam menelorkan emas, maka dia harus dijaga dan dipelihara agar telor emasnya bisa dipungut. Ayamnya atau pengusahanya jangan dibunuh karena nanti emasnya tidak terwujud.
Semoga Bermanfaat
Selamat Bekerja !!!!! Pemimpin Baru!!!!
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota