YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
Baca Juga:
Oleh: H Syahrir Nasution
Managing Director PECI Indonesia
Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri masa jabatannya telah mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Kebijakan ini patut dipertanyakan, mengingat dampaknya yang serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Demi masa depan bangsa, izin ini seharusnya segera dicabut.
Namun, perhatian publik hari-hari ini tertuju pada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kemelut status Empat Pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Situasi memanas sejak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Banda Aceh dan bertemu Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Muallem). Kunjungan itu disebut sebagai silaturahmi, namun tersirat adanya pembicaraan mengenai pengelolaan bersama atas keempat pulau tersebut. Hal ini muncul setelah adanya keputusan Menteri Dalam Negeri yang secara sepihak memindahkan wilayah pulau-pulau itu ke Provinsi Sumatera Utara.
Di sinilah persoalan krusial muncul: dalam ilmu administrasi pemerintahan, tidak dikenal istilah "pengelolaan bersama" atas wilayah administratif. Sebuah wilayah harus jelas dan tegas masuk ke dalam satu provinsi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara legal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari Provinsi Aceh. Ini dibuktikan melalui:
Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh pada 10 September 1988 serta 22 April 1992.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Radja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
Selain itu, masih ada dokumen yang lebih lama lagi, bahkan sejak 1965, yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
Langkah Mendagri yang memindahkan wilayah secara administratif tanpa dasar hukum yang kokoh adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah dan legalitas yang telah disepakati sebelumnya. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal peta wilayah, tapi menyangkut harga diri dan stabilitas sosial di daerah.
Oleh karena itu, Gubernur Aceh Bung Muzakkir Manaf (Muallem) harus bersikap tegas, dengan dukungan seluruh rakyat Aceh, menolak keputusan tersebut demi menjaga marwah, martabat, dan ketenteraman masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil.
Sementara itu, kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, penting untuk terlebih dahulu memahami dan menghargai sejarah sebelum melangkah lebih jauh. Jangan sampai ambisi sesaat menimbulkan polemik yang mempermalukan Sumatera Utara sendiri di mata publik nasional. Para gubernur sebelumnya tidak pernah menempuh jalur kontroversial seperti ini, apalagi tanpa dasar sejarah yang sah.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan:
> "Jangan hanya lihat yang tasurek, lihat juga yang tasirek. Jika tidak, engkau akan menjadi tasuruak."
(Lihatlah yang tampak dan yang tersembunyi; agar tidak menjadi korban kebodohan sendiri.)***
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota