
Majelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da'i dan Muallaf di Tanah Karo
Majelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da&039i dan Muallaf di Tanah Karo
kotaBaca Juga:
Oleh: H Syahrir Nasution
Managing Director PECI Indonesia
Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri masa jabatannya telah mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Kebijakan ini patut dipertanyakan, mengingat dampaknya yang serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Demi masa depan bangsa, izin ini seharusnya segera dicabut.
Namun, perhatian publik hari-hari ini tertuju pada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kemelut status Empat Pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Situasi memanas sejak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Banda Aceh dan bertemu Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Muallem). Kunjungan itu disebut sebagai silaturahmi, namun tersirat adanya pembicaraan mengenai pengelolaan bersama atas keempat pulau tersebut. Hal ini muncul setelah adanya keputusan Menteri Dalam Negeri yang secara sepihak memindahkan wilayah pulau-pulau itu ke Provinsi Sumatera Utara.
Di sinilah persoalan krusial muncul: dalam ilmu administrasi pemerintahan, tidak dikenal istilah "pengelolaan bersama" atas wilayah administratif. Sebuah wilayah harus jelas dan tegas masuk ke dalam satu provinsi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara legal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari Provinsi Aceh. Ini dibuktikan melalui:
Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh pada 10 September 1988 serta 22 April 1992.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Radja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
Selain itu, masih ada dokumen yang lebih lama lagi, bahkan sejak 1965, yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
Langkah Mendagri yang memindahkan wilayah secara administratif tanpa dasar hukum yang kokoh adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah dan legalitas yang telah disepakati sebelumnya. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal peta wilayah, tapi menyangkut harga diri dan stabilitas sosial di daerah.
Oleh karena itu, Gubernur Aceh Bung Muzakkir Manaf (Muallem) harus bersikap tegas, dengan dukungan seluruh rakyat Aceh, menolak keputusan tersebut demi menjaga marwah, martabat, dan ketenteraman masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil.
Sementara itu, kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, penting untuk terlebih dahulu memahami dan menghargai sejarah sebelum melangkah lebih jauh. Jangan sampai ambisi sesaat menimbulkan polemik yang mempermalukan Sumatera Utara sendiri di mata publik nasional. Para gubernur sebelumnya tidak pernah menempuh jalur kontroversial seperti ini, apalagi tanpa dasar sejarah yang sah.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan:
> "Jangan hanya lihat yang tasurek, lihat juga yang tasirek. Jika tidak, engkau akan menjadi tasuruak."
(Lihatlah yang tampak dan yang tersembunyi; agar tidak menjadi korban kebodohan sendiri.)***
Majelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da&039i dan Muallaf di Tanah Karo
kotaDPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
kotaBandung Sumut24.co Musyawarah Nasional (Munas) keVII dan kegiatan retreat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) berlangsung
NewsPolda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Thailand
kotaBlunder Ketua DPRD Sumut dan Kedekatan Erni&ndashBobby Disorot HMI FISIP USU Sebut DPRD Bukan Lagi Perwakilan, Tapi Pengkhianatan
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran d
Newssumut24.co BALIGE, Jelang perhelatan F1H2O dan mendukung pengembangan pariwisata di Kabupaten Toba, Perum LKBN (Lembaga Kantor Berita Nasio
NewsMEDAN Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Sofyan Selle, S.H., M.H., mengajak insan pers untuk memperkuat sine
kotaPEKANBARU Serikat Perusahaan Pers (SPS) sudah berusia 79 tahun. SPS lahir pada 8 Juni 1946, dan setiap tahun selalu dirayakan oleh organis
Umumsumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pembobol rumah warga, berhasil diciduk personel Polsek Tanjungbalai Utara.Tersangka MZB (33) diciduk selam
News