Jumat, 27 Juni 2025

 PANDANGAN PEMILIH PEMULA TERHADAP PEMILU 2024

Administrator - Rabu, 06 Desember 2023 01:25 WIB
 PANDANGAN PEMILIH PEMULA TERHADAP PEMILU 2024

 

Baca Juga:

Oleh : Hasan Iskandarsyah, S.HI

Indonesia merupakan sebuah Negara demokratis yang menjunjung tinggi hukum. Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa”……… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Ungkapan “kedaulatan rakyat” menerangkan secara implisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi.

Kemampuan memilih wakil rakyat, baik legislatif, kepala  daerah maupun presiden, merupakan salah satu hak warga negara dalam masyarakat demokratis. Hak memilih merupakan wujud hak asasi manusia, yaitu kebebasan berpendapat. Siapapun yang ingin menggunakan haknya untuk memilih wakilnya harus sadar politik. Kematangan politik diperlukan untuk meningkatkan kesadaran politik. Jika warga negara diberikan pendidikan politik yang cukup, maka kematangan politiknya akan meningkat. Melalui kedewasaan politik ini diharapkan para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan nalar, bukan emosi.

Dalam berbagai konteks sosio-ekonomi, sosio-politik, dan sosio-kultural, kecenderungan masyarakat untuk mengubah sikap dan perilakunya hanya terbatas pada adanya sistem gagasan atau gagasan tokoh masyarakat untuk mengadaptasi sistem sosial dan budaya yang telah ditetapkan. dalam kehidupan bermasyarakat dengan keadaan dan dinamika masyarakat. Hal ini menyulitkan politisi atau kandidat yang mencalonkan diri di Kongres untuk memasuki kelompok tersebut untuk mencari persahabatan atau interaksi sosial. Jika seorang calon legislatif berhasil berintegrasi ke dalam masyarakat, hal tersebut hanya menyangkut etika social, menerima pengunjung yang menjalin kontak, misalnya dan tidak menuruti keinginan calon atau anggota legislatif tersebut.

Warga negara dewasa sudah familiar dengan proses politik yang ada di masyarakat dan setidaknya memiliki pengalaman dalam menggunakan hak pilihnya. Pengalaman-pengalaman ini memberikan konteks kepada individu ketika menggunakan hak pilihnya. Demikian pula, pemilih yang telah berulang kali menggunakan hak pilihnya mempunyai pengetahuan langsung tentang bagaimana wakil-wakil mereka di legislatif dan eksekutif berfungsi sebagai akibat dari keputusan mereka.

Hal ini tidak berlaku bagi pemilih pemula, yaitu mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan belum pernah menggunakannya. Tidak ada keraguan bahwa berbagai faktor dipertimbangkan ketika mengambil keputusan dalam pemilihan umum. Tidak ada keraguan bahwa setiap orang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pemilu sebagai alat demokrasi, apapun faktor yang dipertimbangkan dalam menggunakan hak pilih, khususnya bagi pemilih pemula. Sudut pandang ini dipengaruhi oleh berbagai elemen, termasuk konteks sosiokultural, pendidikan, dan pertimbangan lainnya. Selanjutnya, pengetahuan terkait pemilu yang diperoleh pemilih pemula dari media, dari gurunya, dari organisasi masyarakat, dari partai politik dalam pendidikan politik yang diterimanya, dari pengamatan siswa terhadap proses pemilu, dan dari pengamatannya terhadap kinerja. Jumlah pejabat publik terpilih (presiden dan anggota Kongres) mungkin memberikan gambaran yang lebih komprehensif.

Di Indonesia, ada tiga tipe pemilih pemula. Pertama, adanya pemilih yang berakal sehat, atau mereka yang memilih suatu partai setelah melakukan penelitian dan analisis yang mendalam. Kedua, pemilih yang kritis secara emosional, yaitu mereka yang mempertahankan pandangan idealis dan teguh. Ketiga, first-time voter, yaitu mereka yang baru mencapai usia memilih dan baru memberikan suara pertamanya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 menyatakan pada pasal 1 ayat (22) bahwa pemilih harus warga negara Indonesia, baik sudah menikah maupun belum, atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas. Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 19 ayat 1 dan 2, pemilih yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia pada daftar pemilih penyelenggara pemilu dan pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau yang sebelumnya pernah menikah, berhak memberikan suara.

Pengetahuan pemilih pemula mengenai pemilu akan sangat menentukan apakah mereka akan menggunakan hak pilihnya atau tidak. Apakah mereka sengaja menggunakan hak pilihnya karena berpartisipasi, atau memilih untuk tidak menggunakannya? Tingkat kesadaran pemilih bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang masuk akal akan menentukan kualitas hasil pemilu. Hal ini akan berdampak pada pemahaman mereka mengenai tanggung jawab dan hak mereka sebagai warga negara, yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan politik yang mereka peroleh.

Pemahaman terhadap pemilih muda dan metode yang dapat menjangkau mereka sangatlah bermanfaat, terutama mengingat maraknya media digital seperti media sosial. Media sosial dipandang sebagai alat yang efektif untuk menjangkau masyarakat dan memperoleh suara baru. Tujuan dari strategi kampanye yang memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Telegram, dan lainnya adalah untuk menciptakan penghubung antara calon pemilih dan politisi yang mencalonkan diri pada pemilu 2024. Politisi muda yang disukai mungkin akan dipilih oleh pemilih baru, atau bukan tidak mungkin untuk memilih kandidat yang memiliki perspektif yang sama dengan pemilih muda.

Berdasarkan beberapa jajak pendapat, generasi Z dan milenial diperkirakan akan menjadi pemilih terbanyak pada pemilu 2024. Pemilih pada kelompok usia 17–37 tahun dikenal sebagai pemilih muda atau pemilih milenial. Diperkirakan akan terjadi peningkatan proporsi pemilih muda pada pemilu serentak tahun 2024. Dari 193 juta pemilih pada pemilu serentak tahun 2019, statistik KPU menunjukkan 70–80 juta di antaranya adalah pemilih muda. Hal ini menunjukkan bahwa antara 35 dan 40 persen pemilih muda saat ini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemilu, yang pada gilirannya mempengaruhi pertumbuhan negara. Namun persoalan lebih lanjut yang mungkin timbul dari pemilih muda yang bergabung di Partai Demokrat adalah mereka berpotensi berkontribusi terhadap “golput” pada pemilu 2024.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru