SERGAI | SUMUT24
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti sabu sabu seberat 59,2 gram, Kamis (14/1) kemarin bertempat di Mapolres Sergai. Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejari Sei Rampah, pengacara, masyarakat dan juga menghadirkan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Hendri Y Sihotang mengatakan, pemusnahan sabu sabu yang dilakukan pihaknya merupakan hasil tangkapan pada kamis (31/12) lalu di daerah Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti seberat 69,2 gram dengan tersangka Nasib Samsir Sibuea warga Tobasa.
“Sesuai dengan undang undang setelah 7 hari pelaku ditetapkan sebagai tersangka maka barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurut AKP Hendri Sihotang, pemusnahan barang bukti berupa sabu sabu tersebut tidak semuanya dimusnahkan, sebab sebahagian barang buktinya akan dipergunakan di dalam persidangan nantinya.”Dari 69,2 gram yang kita amankan hanya 59,2 gram yang kita musnahkan. Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara diblender dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam parit yang airnya mengalir,”ucapnya.
Dijelaskannya, tersangka Naseb Syamsir Sibuea saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Sat Narkoba Polres Sergai dan menjalani tahanan di RTP Polres Sergai.”Tersangka masih kita periksa untuk tahap pengembangan selanjutnya,” pungkas Hendri.(bdi)