Selasa, 01 Juli 2025

Demokrat Pertanyakan Kelanjutan Perda Penyertaan Modal Tahun 2010

Administrator - Selasa, 24 Mei 2016 10:08 WIB
Demokrat Pertanyakan Kelanjutan Perda Penyertaan Modal Tahun 2010

Medan|SUMUT24 Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan kepada PT Bank Sumut tahun 2010. Ranperda tersebut telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Desember 2010.

Baca Juga:

“Bagaimana kelanjutan dari Ranperda itu, apakah dibatalkan atau dilanjutkan. Bila rencana penyertaan modal itu tidak jadi dilakukan setelah Perda ditetapkan, apa faktor prnyebabnya dan pernahkah hal ini disampaikan pada DPRD Kota Medan,” tanya FPD dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Anton Panggabean SE MSi, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Penyertaan Modal Pemko Medan kepada Bank Sumut, Senin (23/5).

Dalam nota pengantarnya, kata Anton, Walikota Medan menyebutkan total penyertaan modal Pemko Medan kepada Bank Sumut sebesar Rp26,4 miliar dengan rincian, tahun 2002 sebagai setoran awal Rp6,41 miliar, tahun 2004 Rp5 miliar, tahun 2005 Rp10miliar dan tahun 2006 Rp5 miliar.

Berdasarkan catatan FPD, sebut Anton, Pemko Medan telah melakukan penyertaan modal sampai tahun 2009 sebesar Rp18,152 miliar lebih atau setara dengan 3,52% dari total saham pada Bank Sumut. Bahkan, pada tahun 2010 penyertaan modal itu ditambah Rp12,355 miliar, dimana sebesar Rp10 miliar untuk penguatan permodalan pengembangan dan peningkatan daya saing UMKM melalui Bank Sumut.

“Kenapa sangat jauh berbeda total penyertaan modal dalam nota pengantar yang disampaikan dengan hasil Pansus tahun 2010,” tanya Anton lagi.

Disisi lain, tambah Anton, FPD juga mempertanyakan nilai deviden tunai yang diberikan Bank Sumut kepada Pemko Medan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebagaimana tertuang dalam nota pengantar berjumlah Rp42,33 miliar.

“Mohon dirinci berdasarkan tahun anggaran. Hal ini perlu kami tanggapi sebab berdasarkan catatan kami yang bersumber dari laporan keuangan Pemko Medan mulai dari tahun 2010 sampai 2014 nilai deviden tunai yang diberikan Bank Sumut kepada Pemko Medan hanya berjumlah Rp34,717 miliar lebih dengan cacatan realisasi penerimaan tahun 2013 nihil,” ungkap Anton.

Sementara jika dilihat dari realisasi penerimaan nilai deviden yang diterima Pemko Medan mulai dari tahun 2010 sepertinya mengalami penurunan. “Apakah tidak ada ketentuan yang mengatur besarnya jumlah deviden yang diterima setiap tahun anggaran,” tanya Anton lagi.

Terkait dengan belum adanya ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pernyertaan modal, sebagaimana disampaikan Walikota dalam nota pengantarnya, menurut Anton, FPD menganggap tidak sepenuhnya benar.

Memang, kata Anton, diawal penyertaan modal tersebut tidak ada ketentuannya, akan tetapi setelah tahun 2004 sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“UU No. 1 tahun 2004 itu mengatur serta memberi panduan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/ atau milik swasta,” ujar Anton.

Penegasan itu juga, lanjut Anton, dijumpai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“FPD tidak sependapat bila hal ini dijadikan alasan hingga selama ini penyertaan modal Pemko Medan pada Bank Sumut belum di dukung Peraturan Daerah,” pungkas Anton.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Huawei dan Pelaku Industri Satukan Visi untuk Jaringan AI Mobile, Tingkatkan Monetisasi 5G-Advanced
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres
450 Ha Sawah terancam Pola Tanam di 3 Nagori Siborna dan Nauli Baru Simalungun
Ijeck Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut, Bendahara Golkar Tapsel Terjaring OTT KPK
komentar
beritaTerbaru