Selasa, 01 Juli 2025

Pemkab Sergai Gelar Sosialisasi UU No. 2 tahun 2012

Administrator - Senin, 25 April 2016 10:07 WIB
Pemkab Sergai Gelar Sosialisasi UU No. 2 tahun 2012

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Dalam rangka meminimalisir timbulnya permasalahan tentang pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sultan Serdang komplek Perkantoran Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (19/4).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya, Asisten Admum Rapotan Siregar, para Kepala SKPD dan Camat, 160 orang peserta terdiri dari masing-masing SKPD, Kecamatan  dan Kelurahan beserta jajaran ASN dari tingkat lembaga vertikal. Dan diisi oleh narasumber Kabag Kawasan Khusus dan Pertanahan Setdaprovsu Parlin, Kanwil BPN Sumut Joko Sutari, dan MAPPI Wilayah Sumbagut Suherwin.

Wabup Sergai Darma Wijaya mengatakan, permasalahan tentang pengadaan tanah sampai saat ini masih tetap menjadi masalah rawan yang dapat menimbulkan pertikaian dan perseteruan jika penanganan dan tata cara pendekatan tidak memenuhi asas keadilan bagi masyarakat khususnya para pemilik tanah. Untuk meminimalisir timbulnya permasalahan tersebut perlu adanya peningkatan dan pemahaman terhadap aturan maupun mekanisme yang berlaku.

“Pengadaan tanah juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 30 Tahun 2015 yang mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ungkap Wabup Darma Wijaya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Wabup Darma Wijaya bahwa tentang pengadaan tanah menurut UU No. 2 Tahun 2012 adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2012 menandakan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menghadapi era baru.

Untuk itu, sosialisasi ini penting diikuti oleh camat, lurah, dan Kades agar tidak melakukan kesalahan mekanisme administrasi pengadaan tanah diwilayahnya bagi pembangunan untuk kepentingan umum sehingga dapat dapat memberikan penjelasan kepada masyarakatnya. Karena beberapa kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan umtuk kepentingan umum banyak menimbulkan masalah hukum.

“Dengan diadakannya Sosialisasi ini diharapkan dikemudian hari masalah mendasar dari pelaksanaan pengadaan tanah yang berpotensi konflik di masyarakat tidak terjadi karena adanya pemahaman aparatur,” ujarnya.(bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman Nonton dengan Layar Bebas Zat Berbahaya di Samsung TV
Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia mulai 4 Juli
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Huawei dan Pelaku Industri Satukan Visi untuk Jaringan AI Mobile, Tingkatkan Monetisasi 5G-Advanced
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
komentar
beritaTerbaru