Selasa, 01 Juli 2025

Pemkab Sergai Diminta Tindak Tegas Galian C Belum Memiliki Izin

Administrator - Senin, 25 April 2016 09:58 WIB
Pemkab Sergai Diminta Tindak Tegas  Galian C Belum Memiliki Izin

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha galian C tanah yang digunakan untuk pengurukan jalan tol Medan Tebing Tinggi. Pasalnya, banyak ditemukan kegiatan galian C tanah untuk pengurukan jalan tol di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi.

Salah satu yang diduga belum mengantongi izin namun sudah beroperasi yakni galian C yang terletak di Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Menurut informasi dari warga setempat, kegiatan pengorekan tanah itu juga sudah beroperasi sekitar dua minggu lalu.

“Inikan aneh belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi. Untuk itu, kami minta Pemkab Sergai melalui instansi terkait segera turun kelapangan untuk mengecek semua galian C yang ada di Sergai, termasuk galian C yang berada di Desa Cempadak lobang yang diduga belum memiliki izin,” kata Ketua LSM Ecosoc Indonesia Tua Pangaribuan, di Sei Rampah, Rabu (20/4).

Menurut Tua Pangaribuan, Pemkab Sergai jangan tinggal diam terhadap aktivitas galian C yang belum memiliki izin tersebut, sebab selain untuk mencegah kerusakan lingkungan, upaya penertiban galian C juga dilakukan untuk penataan. Sehingga, pajak dari eksplorasi galian C itu bisa masuk secara maksimal kedaerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika hal ini tidak secepatnya dilakukan penertiban, maka pihak pengusaha galian C akan merajalela dan hal itu jelas akan merugikan Pemkab Sergai sendiri yang tidak mendapatkan PAD dari eksplorasi galian C tersebut,” ucapnya.

Di samping itu, lanjut Pangaribuan jika tidak secepatnya dilakukan penertiban dikhawatirkan dapat menimbul tindakan anarkis terhadap masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Sergai harus ada ketegasan dengan melakukan pengawasan terhadap kegiatan galian C tersebut. Jika diketahui tidak berizin harus segera ditindak tegas.

Sementara itu, Wakil Bupati Sergai Darwa Wijaya saat dikonfirmasi terkait maraknya galian C tanah untuk pengurukan jalan tol yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi, dengan tegas dirinya mengatakan akan segera melakukan penertiban. Dan jika ditemukan ada yang belum mengurus izinnya akan ditindak tegas.

“Sudah kita perintahkan bagian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk turun kelapangan. Jika ada ditemukan pihak pengusaha galian C yang tidak memiliki izin akan ditindak,” ucapnya.

Sebelumnya, dari laporan yang sudah diterima Pemkab Sergai melalui Dinas Pendapatan dan Pengolahan Keuangan dan Aset (PPKA) baru 6 izin usaha Galian C yang sudah melapor. Dari 6 izin usaha galian c yang sudah melapor ke Pemkab Sergai yakni 4 izin dari PT Waskita Karya dan 2 izin lagi dari pihak perorangan.

“Yang kita ketahui banyak usaha galian C tanah untuk pengerukan jalan tol yang sudah beroperasi, namun belum memberikan laporannya. Yang belum memberikan laporannya yakni PT LMA (Lancarjaya Mandiri Abadi) dan PT PP (Pembangunan Perumahan),”kata Kabid Pendapatan Dinas PPKA Sergai M Yamin.(bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Huawei dan Pelaku Industri Satukan Visi untuk Jaringan AI Mobile, Tingkatkan Monetisasi 5G-Advanced
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres
450 Ha Sawah terancam Pola Tanam di 3 Nagori Siborna dan Nauli Baru Simalungun
Ijeck Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut, Bendahara Golkar Tapsel Terjaring OTT KPK
komentar
beritaTerbaru