Selasa, 01 Juli 2025

Romy Daftarkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII ke Kemenkum HAM

Administrator - Jumat, 22 April 2016 09:15 WIB
Romy Daftarkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII ke Kemenkum HAM

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

Ketum PPP hasil Muktamar VIII Romahurmuziy (Romy) mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum HAM. Romy tak mengindahkan keberatan kubu Djan Faridz. “Alhamdulillah pada hari ini kita sudah mendaftarkan secara paripurna kelengkapan syarat yang dibutuhkan sebagai kepengurusan parpol. Kami sudah mendaftarkan ini sejak Jumat lalu, kemarin sore kita lengkapkan, dan hari ini kita audiensi,” kata Romy kepada wartawan di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

Romy mengatakan, sesuai ketentuan UU Parpol, maka, Kemenkum HAM akan merespons pengajuan SK dalam 7 hari kerja ke depan. Dia mengatakan seluruh syarat telah terpenuhi, termasuk surat dari Mahkamah Partai yang menyatakan konflik di PPP sudah selesai.

Jika nanti telah memegang SK, maka, kepengurusannya akan siap berlaga di Pilkada Serentak 2017.”Dan dengan demikian, maka PPP sudah secara utuh menata kekuatan kembali untuk ke depan,” ujar Romy.

Bagaimana dengan ancaman Djan Faridz yang ingin menggelar muktamar luar biasa? “Ya itu terserah dialah, saya cuma mengatakan kembalilah ke jalan yang benar. Jangan terus-terusan tersesat, kasihan,” jawab Romy. (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres
450 Ha Sawah terancam Pola Tanam di 3 Nagori Siborna dan Nauli Baru Simalungun
Ijeck Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut, Bendahara Golkar Tapsel Terjaring OTT KPK
OMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
komentar
beritaTerbaru