Jakarta | Sumut24
Baca Juga:
Ketum PPP hasil Muktamar VIII Romahurmuziy (Romy) mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum HAM. Romy tak mengindahkan keberatan kubu Djan Faridz. “Alhamdulillah pada hari ini kita sudah mendaftarkan secara paripurna kelengkapan syarat yang dibutuhkan sebagai kepengurusan parpol. Kami sudah mendaftarkan ini sejak Jumat lalu, kemarin sore kita lengkapkan, dan hari ini kita audiensi,” kata Romy kepada wartawan di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Romy mengatakan, sesuai ketentuan UU Parpol, maka, Kemenkum HAM akan merespons pengajuan SK dalam 7 hari kerja ke depan. Dia mengatakan seluruh syarat telah terpenuhi, termasuk surat dari Mahkamah Partai yang menyatakan konflik di PPP sudah selesai.
Jika nanti telah memegang SK, maka, kepengurusannya akan siap berlaga di Pilkada Serentak 2017.”Dan dengan demikian, maka PPP sudah secara utuh menata kekuatan kembali untuk ke depan,” ujar Romy.
Bagaimana dengan ancaman Djan Faridz yang ingin menggelar muktamar luar biasa? “Ya itu terserah dialah, saya cuma mengatakan kembalilah ke jalan yang benar. Jangan terus-terusan tersesat, kasihan,” jawab Romy. (dtc)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News