Selasa, 01 Juli 2025

Pilkada Susulan Simalungun Paslon Nomor Urut Dua Gugat KPU Simalungun

Administrator - Rabu, 20 April 2016 07:27 WIB
Pilkada Susulan Simalungun Paslon Nomor Urut Dua Gugat KPU Simalungun

Simalungun | Sumut24 Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut dua  Evra Sasky Damanik ( 42) dan Sugito ( 57) menggugat Komisi Pemilihan Umum, Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan KPU Simalungun, di Pamatang Raya, dalam sengketa yang diajukan, Adelbert Damanik, sebagai Ketua KPU Simalungun, anggota masing-masing  Puji Rahmat Harahap, Abdul Razak Siregar, Rahmadhani Damanik, serta Dadang Yusprianto. Turut juga digugat, Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq Gubernur Sumatera Utara di Medan. Adapun alasan penggugat, menurut Kuasa Hukumnya, Luhut Sitinjak,SH, dan Patners, di Pematangsiantar, Selasa, menyebutkan, penggugat adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari jalur perseorangan dan telah ditetapkan berdasarkan keputusan tergugat No 45/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015, tentang penetapan pasangan calon tahun 2015. Dan, telah diumumkan oleh tergugat. Alasan lainnya, ujar Luhut menambahkan, tergugat memasukkan pasangan calon di hari yang berbeda, melalui keputusan tergugat, sehingga paslon menjadi lima paslon. Kemudian, penggugat sebelumnya tidak mengetahui salah satu pasangan calon nomor urut empat merupakan terpidana yaitu Ir.Amran Sinaga. Alhasil, penggugat telah mengajukan keberatan kepada tergugat tentang keberadaan  terpidana diloloskan menjadi calon tanpa proses yang benar. Selain itu, kata Luhut lagi, tergugat sepertinya tidak memberikan jawaban yang berarti mengakibatkan penggugat sangat keberatan,” ujarnya. Dengan alasan itu, katanya, penggugat tidak dapat menarik diri atau mengundurkan diri sebab salah satu pasal pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang perubahan atas Undang-Undang Nonor 1.Tahun 2015, tentang penetapan PP Pengganti Nomor 1 Tahun 2014. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, Selasa ( 19/4) dan diterima oleh Kasub Bagian Perdata, pada Pengadilan itu,  Afrizal,SH. Perbuatan tergugat, kata Luhut, adalah perbuatan yang melanggar hukum, dalam permohonan itu Majelis Hakim agar menghukum tergugat membayar ganti rugi materil yaitu kerugian penggugat Rp 5.975.735.000, dan bunga Rp enam persen pertahun. Lalu, agar menyatakan seluruh barang bergerak dan barang tidak bedgerak berwujud atau tidak, merupsksn hsl yang melekat menjadi tanggungan guna memenuhi pengabulan gugatan penggugat dapat diletakkan sita dan dilakukan penjualannya. Hal krusial, kata Luhut melanjutkan, peraturan Komisi pemilihan Umum tidak dapat menerima berkas terpidana, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No 94 K/Pid.Sus/2012, atas nama Amran Sinaga, sebagai  paslon wakil bupati Simalungun Nomor urut empat. Parahnya, meski sudah menjadi terpidana, ternyata tergugat tetap juga meloloskan sebagai peserta Pilkada Simalungun,” pungkasnya . (ES)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman Nonton dengan Layar Bebas Zat Berbahaya di Samsung TV
Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia mulai 4 Juli
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Huawei dan Pelaku Industri Satukan Visi untuk Jaringan AI Mobile, Tingkatkan Monetisasi 5G-Advanced
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
komentar
beritaTerbaru