Walikota menghadiri Rakornas bersama pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul International Convention Center
Walikota menghadiri Rakornas bersama pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul International Convention Center
kota
Simalungun | Sumut24 Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut dua Evra Sasky Damanik ( 42) dan Sugito ( 57) menggugat Komisi Pemilihan Umum, Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan KPU Simalungun, di Pamatang Raya, dalam sengketa yang diajukan, Adelbert Damanik, sebagai Ketua KPU Simalungun, anggota masing-masing Puji Rahmat Harahap, Abdul Razak Siregar, Rahmadhani Damanik, serta Dadang Yusprianto. Turut juga digugat, Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq Gubernur Sumatera Utara di Medan. Adapun alasan penggugat, menurut Kuasa Hukumnya, Luhut Sitinjak,SH, dan Patners, di Pematangsiantar, Selasa, menyebutkan, penggugat adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari jalur perseorangan dan telah ditetapkan berdasarkan keputusan tergugat No 45/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015, tentang penetapan pasangan calon tahun 2015. Dan, telah diumumkan oleh tergugat. Alasan lainnya, ujar Luhut menambahkan, tergugat memasukkan pasangan calon di hari yang berbeda, melalui keputusan tergugat, sehingga paslon menjadi lima paslon. Kemudian, penggugat sebelumnya tidak mengetahui salah satu pasangan calon nomor urut empat merupakan terpidana yaitu Ir.Amran Sinaga. Alhasil, penggugat telah mengajukan keberatan kepada tergugat tentang keberadaan terpidana diloloskan menjadi calon tanpa proses yang benar. Selain itu, kata Luhut lagi, tergugat sepertinya tidak memberikan jawaban yang berarti mengakibatkan penggugat sangat keberatan,” ujarnya. Dengan alasan itu, katanya, penggugat tidak dapat menarik diri atau mengundurkan diri sebab salah satu pasal pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang perubahan atas Undang-Undang Nonor 1.Tahun 2015, tentang penetapan PP Pengganti Nomor 1 Tahun 2014. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, Selasa ( 19/4) dan diterima oleh Kasub Bagian Perdata, pada Pengadilan itu, Afrizal,SH. Perbuatan tergugat, kata Luhut, adalah perbuatan yang melanggar hukum, dalam permohonan itu Majelis Hakim agar menghukum tergugat membayar ganti rugi materil yaitu kerugian penggugat Rp 5.975.735.000, dan bunga Rp enam persen pertahun. Lalu, agar menyatakan seluruh barang bergerak dan barang tidak bedgerak berwujud atau tidak, merupsksn hsl yang melekat menjadi tanggungan guna memenuhi pengabulan gugatan penggugat dapat diletakkan sita dan dilakukan penjualannya. Hal krusial, kata Luhut melanjutkan, peraturan Komisi pemilihan Umum tidak dapat menerima berkas terpidana, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No 94 K/Pid.Sus/2012, atas nama Amran Sinaga, sebagai paslon wakil bupati Simalungun Nomor urut empat. Parahnya, meski sudah menjadi terpidana, ternyata tergugat tetap juga meloloskan sebagai peserta Pilkada Simalungun,” pungkasnya . (ES)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
- Walikota menghadiri Rakornas bersama pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul International Convention Center
- Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur'an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun: "Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat"
- Rayakan Ulang Tahun Perusahaan, PT Propadu Konair Tarahubun Perkuat Inovasi dan Ekspansi Regional
Walikota menghadiri Rakornas bersama pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul International Convention Center
kota
Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur&039an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun "Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat"
kota
Rayakan Ulang Tahun Perusahaan, PT Propadu Konair Tarahubun Perkuat Inovasi dan Ekspansi Regional
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd,MM menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
News
Dedi Darmawan Milaya AMPG Sumut Harus Tetap Solid dan Jadi Garda Kader Muda Golkar
kota
Sentul Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah besar pembangunan nasional melalui strategi transformasi bangsa yang bertujuan mewujudk
News
Medan Wali Kota Medan, Rico Waas, bersama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pe
News
Medan H. Indra Utama merayakan milad ke77 dengan suasana religius dan hangat di Masjid Agung Medan, Senin (2/2/2026). Syukuran digelar
Info
Menjaga Marwah Jurnalistik di Tengah Arus Zaman Cerita Perjalanan 14 Tahun Harian Sumut24 Semakin Berkelas
kota
Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
kota