PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Terkait Tentang UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, (1) Tampaknya ada 3 kealpaan utama seputar UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang hingga kini hanya dapat muncul sebagai tekad, tidak sebagai keputusan politik yang mengikat.
Pertama, negara dan pemerintah telah alpa selama 7 dasawarsa lebih tak pernah mengatur ketentuan tentang jaminan produk halal yang menyangkut mayoritas umat beragama di Indonesia, Ucap Pemerhati Sosial dan Politik Shohibul Anshor Siregar kepada Wartawan, Rabu (9/10). Menurutnya, Halal adalah terminologi hukum fiqh (Islam) yang menyangkut hidup dan pengabdian sehari-hari pemeluknya yang menduduki posisi mayoritas di Indonesia. Saat kemerdekaan jumlahnya sekitar 95 %, dan menurut Sensus Penduduk 2010 dalam kurun 65 tahun saja telah susut menjadi sekitar 87 %.
Kealpaan kedua ialah kewajiban menindaklanjuti berbagai ketentuan teknis bersifat imperatif yang lahir dari UU Nomor 33 Tahun 2014. UU ini memang lahir pada masa pemerintahan SBY, tetapi tak ada alasan bagi pemerintahan Joko Widodo untuk tidak menindaklanjutinya kecuali secara konstitusional dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini sebuah ironi.
Kedua kealpaan tadi berkelindan dengan kealpaan ketiga, yakni lemahnya posisi dan peran umat Islam Indonesia yang nyaris tak dihitung sebesar jumlahnya kecuali untuk perolehan legitimasi dalam pemilu dan pilkada.
(2) Sebetulnya di dunia, mayoritas umat Islam Indonesia adalah fakta yang dihitung baik secara sosial, budaya, politik dan ekonomi. Namun meski pun demikian, observer dari luar akan terheran-heran atas ketak-masuk-akalan ini. Karena mereka melihat di Indonesia ada organisasi-organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, Alwashliyah, ada FPI ada FUI dan masih ada lagi badan-badan semi pemerintah seperti MUI serta juga memiliki sebuah kementerian yang mungkin hanya terdapat di Indonesia, yakni Kementerian Agama yang awalnya didirikan untuk mengakomodasi umat Islam sebagai mayoritas.
Jangan lupa bahwa Indonesia juga memiliki sejumlah besar perguruan tinggi berlabel Islam dan partai politik berasas Islam, di pusat pemerintahan mau pun di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebihlanjut direktur NBasis tersebut, Observer asing akan bertanya apa kerja mereka hingga tak merasa perlu berusaha serius melindungi umatnya? Mestinya semua lembaga itu terus mendesak dan membantu pemerintah agar segera dapat melaksanakan amanat UU No 33 Tahun 2014. Menunggu pemerintah berarti sama seperti menunggu hujan dari langit yang belum tentu akan turun kapan.
(3) Di dalam UU No 33 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kelengkapan kelembagaan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seyogyanya segera dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Penyelia Halal. Tanpa semua alat kelengkapan itu UU No 33 Tahun 2104 akan tetap wacana.
(4) Umat Islam Indonesia tampaknya tak begitu sadar bahwa UUD Negara RI 1945 mengamanatkan negara menjamin dan memberi perlindungan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Lihatlah, 65 tahun (1945-2014) Indonesia tak peduli atas urgensi keselamatan warga negara mayoritas dalam menjalankan agamanya yang dijamin oleh konstitusi.
(5) Pemerintah Indonesia pun termasuk naif tak berhitung tentang kaitan UU ini dengan upaya mendorong kemajuan wisata. Dunia Barat dan Timur, terlepas apa agama mayoritas di negara-negara di dua kawasan itu, telah lama berhitung tentang keuntungan besar dari industri wisata halal dan mereka berlomba berinvestasi pada sektor yang menduduki transaksi terbesar ketiga dari total transaksi yang ada.
(6) Fakta objektif yang tak mungkin diabaikan ialah mayoritas muslim yang nanti tahun 2050 akan menjadi mayoritas dan imbasnya terhadap industri wisata halal sangat besar.(W03)
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
kota
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
kota
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
kota
Polsek Medan Area Tangkap Residivis PencurianUang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
kota
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
kota
sumut24.coMEDAN, Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar praktik judi online (Judol) jaringan Kamboja di dua lokasi Apartemen Ro
kota
Sergai sumut24.co Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Da
News
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
kota
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo &ndash Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
kota