Jumat, 20 Maret 2026

Rajamin dan Eswin Terpilih

Administrator - Jumat, 08 Januari 2016 08:46 WIB
Rajamin dan Eswin Terpilih

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Konsolidasi dan Musyawarah Daerah Ke-IX DPD Partai Golkar Sumatera Utara versi Agung Laksono menghasilkan Rajamin Sirait dan Eswin Soekardja sebagai Ketua dan Sekretaris.

Rajamin dan Eswin terpilih secara aklamasi dalam Musda Golkar Sumut yang diklaim dihadiri oleh 29 utusan peserta dari 33 DPD Partai Golkar kabupaten/kota se Sumut, di Aula Lantai II Hotel Grand Antares Medan, Selasa (5/1).

Ketua DPP Partai Golkar versi Agung Laksono, Lawrance Siburian menegaskan, Musda DPD Partai Golkar Sumut yang mereka lakukan tersebut legal.

Meskipun Lawrance mengakui pencabutan SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali, di satu sisi Lawrance tidak membenarkan penyebutan oleh siapapun bahwa Musda Golkar Sumut tersebut abal-abal.

Lawrance berkelit, pencabutan SK oleh Kemenkumham tersebut tidak lantas membatalkan Kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono. Dasarnya, dikemukakan Lawrance, adalah masih berlakunya Akte Notaris Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali. Selain itu, Lawrance melandaskan pelaksanaan musda itu dengan SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang justru mencabut SK Kemenkumham No 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Disebutnya, dalam surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mencabut kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono itu, pada diktumnya, ada menyatakan agar perselisihan kepengurusan Partai Golkar diselesaikan secara internal sesuai AD/ART Partai Golkar.

“Jadi ada lima landasan hukum sebagai legal standing pelaksanaan musda ini. Selain dua itu tadi, selanjutnya ketiga, kita menggunakan AD/ART hasil Munas Riau tahun 2009. Karena AD/ART hasil Munas Ancol juga sudah dicabut Kemenkumham.

Artinya jelas, bahwa Partai Golkar masih ada, masih eksis belum membubarkan diri atau dibubarkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Yang tidak ada saat ini hanya pengurus DPP nya.

Pengurus DPP hasil Munas Ancol tak ada, Pengurus DPP Munas Riau tak ada, dan pengurus DPP Munas Bali tak ada. Landasan keempat, adalah putusan Mahkamah Partai Golkar. Ada dua diktum, pertama, menyatakan Munas Ancol sah dan memerintahkan Agung Laksono menyusun kepengurusan DPP, kemudian melaksanakan konsolidasi lewat musda-musda.

Kedua, memerintahkan Mahkamah Partai untuk memantau pelaksanaan konsolidasi sampai Oktober 2016. Landasan terakhir atau kelima, adalah putusan PN Jakarta Utara jo putusan PT DKI yang saat ini sedang diajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan sertamerta yang hingga saat ini belum dieksekusi karena hingga kini Ketua PT DKI belum keluarkan izin eksekusi.

Jadi semangat putusan itu kita tangkap, bahwa sementara Munas Bali dan Munas Ancol sedang bertikai, untuk mencegah kevakuman kepengurusan Partai Golkar, maka kepengurusannya diserahkan ke Munas Riau.

Namun, karena Munas Riau sudah berakhir per 31 Desember 2015, maka tak ada lagi pengurusnya. Tetapi semangatnya ada, yaitu produk yang dihasilkan pengurus Munas Riau, yakni Mahkamah Partai Golkar yang dibentuk tahun 2012 karena ada amanat UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Pada 2012 pengurus Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi telah disahkan dengan SK Kemenkumham dan hingga saat ini SK tersebut masih sah.

“Jadi musda ini adalah musda yang sah, bukan musda abal-abal,” tukas Lawrance. (ism)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP SBU dan Tim TJSL Kolaborasi Santuni Anak Yatim Dhuafa dan Korban Bencana Sumatera di Momentum Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
Perkuat Sinergi Informasi Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagut Gelar Media Gathering Ramadan 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Jalankan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Energi Tetap Terjaga Dan Layanan Optimal
Ramadhan Penuh Berkah, PLN UIP SBU Buka Puasa Bersama Karyawan, Awak Media, Tenaga Alih Daya Dan Anak Yatim Dhuafa
PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik Saat Idulfitri 1447 H
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal
komentar
beritaTerbaru