
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotaMEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Konsolidasi dan Musyawarah Daerah Ke-IX DPD Partai Golkar Sumatera Utara versi Agung Laksono menghasilkan Rajamin Sirait dan Eswin Soekardja sebagai Ketua dan Sekretaris.
Rajamin dan Eswin terpilih secara aklamasi dalam Musda Golkar Sumut yang diklaim dihadiri oleh 29 utusan peserta dari 33 DPD Partai Golkar kabupaten/kota se Sumut, di Aula Lantai II Hotel Grand Antares Medan, Selasa (5/1).
Ketua DPP Partai Golkar versi Agung Laksono, Lawrance Siburian menegaskan, Musda DPD Partai Golkar Sumut yang mereka lakukan tersebut legal.
Meskipun Lawrance mengakui pencabutan SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali, di satu sisi Lawrance tidak membenarkan penyebutan oleh siapapun bahwa Musda Golkar Sumut tersebut abal-abal.
Lawrance berkelit, pencabutan SK oleh Kemenkumham tersebut tidak lantas membatalkan Kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono. Dasarnya, dikemukakan Lawrance, adalah masih berlakunya Akte Notaris Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali. Selain itu, Lawrance melandaskan pelaksanaan musda itu dengan SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang justru mencabut SK Kemenkumham No 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Disebutnya, dalam surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mencabut kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono itu, pada diktumnya, ada menyatakan agar perselisihan kepengurusan Partai Golkar diselesaikan secara internal sesuai AD/ART Partai Golkar.
“Jadi ada lima landasan hukum sebagai legal standing pelaksanaan musda ini. Selain dua itu tadi, selanjutnya ketiga, kita menggunakan AD/ART hasil Munas Riau tahun 2009. Karena AD/ART hasil Munas Ancol juga sudah dicabut Kemenkumham.
Artinya jelas, bahwa Partai Golkar masih ada, masih eksis belum membubarkan diri atau dibubarkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Yang tidak ada saat ini hanya pengurus DPP nya.
Pengurus DPP hasil Munas Ancol tak ada, Pengurus DPP Munas Riau tak ada, dan pengurus DPP Munas Bali tak ada. Landasan keempat, adalah putusan Mahkamah Partai Golkar. Ada dua diktum, pertama, menyatakan Munas Ancol sah dan memerintahkan Agung Laksono menyusun kepengurusan DPP, kemudian melaksanakan konsolidasi lewat musda-musda.
Kedua, memerintahkan Mahkamah Partai untuk memantau pelaksanaan konsolidasi sampai Oktober 2016. Landasan terakhir atau kelima, adalah putusan PN Jakarta Utara jo putusan PT DKI yang saat ini sedang diajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan sertamerta yang hingga saat ini belum dieksekusi karena hingga kini Ketua PT DKI belum keluarkan izin eksekusi.
Jadi semangat putusan itu kita tangkap, bahwa sementara Munas Bali dan Munas Ancol sedang bertikai, untuk mencegah kevakuman kepengurusan Partai Golkar, maka kepengurusannya diserahkan ke Munas Riau.
Namun, karena Munas Riau sudah berakhir per 31 Desember 2015, maka tak ada lagi pengurusnya. Tetapi semangatnya ada, yaitu produk yang dihasilkan pengurus Munas Riau, yakni Mahkamah Partai Golkar yang dibentuk tahun 2012 karena ada amanat UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Pada 2012 pengurus Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi telah disahkan dengan SK Kemenkumham dan hingga saat ini SK tersebut masih sah.
“Jadi musda ini adalah musda yang sah, bukan musda abal-abal,” tukas Lawrance. (ism)
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotasumut24.co ASAHAN, Malam terakhir pelaksanaan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampila
Newssumut24.co ASAHAN, Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan se
NewsPresiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
kotaGolkar Zaman Baru 2025&ndash2030 Dari Struktur Menuju Peradaban
kotaDPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
kotaAnak Panti Al Washliyah Ismailiyah Kuliah Ke Luar Negeri
kotaHIKMA Sumut Desak Sekdaprov Cabut Surat Edaran Soal Pakaian Adat &ldquoMandailing Bukan Batak!&rdquo
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninda
kotaBupati Pakpak Bharat Menghadiri Konreg PDRBISEO 2025 Di Medan
kota