Selasa, 16 September 2025

DPRD Medan Bahas Ranperda Limbah Rumah Tangga

Administrator - Kamis, 11 Februari 2016 02:17 WIB
DPRD Medan Bahas  Ranperda Limbah Rumah Tangga

MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan sedang menggodok Ranperda, tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga. Mengingat, isu pengelolaan air limbah rumah tangga secara umum di Kota Medan belum menjadi fokus utama Pemko Medan.

Baca Juga:

Padahal, seiring berjalannya waktu, isu pengelolaan air limbah rumah tangga akan menjadi permasalahan besar, bila tidak segera ditanggulangi.

Air limbah di Kota Medan yang dihasilkan oleh rumah tangga berupa limbah cair seperti tinja, sisa cucian deterjen, cuci piring dan mandi dibuang masyarakat langsung ke drainase yang mengalir langsung ke sungai. Hal ini akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.

Di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/02) dalam acara penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga.

Anggota DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen mewakili pengusul atas Ranperda pengelolaan limbah rumah tangga mengungkapkan, Kota Medan sebagai kota metropolitan harus ada konsep manajemen pengelolaan air limbah rumah tangga di dalam rancangan Perda yang meliputi perencanaan, kordinasi, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi.

“Perda tentang pengelolaan air limbah rumah tangga merupakan satu simpul dari sekian banyak simpul yang berfungsi yang mengikat berbagai aspek dalam komunitas kota. Baik dari aspek kesehatan, ekologi, estetika, ekonomi, sosial dan lainnya,” paparnya.

Wong Cun Sen menambahkan tujuan dari pengelolaan air limbah rumah tangga adalah untuk mengurangi dan menghilangkan pengaruh buruk air limbah rumah tangga bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup melalui pengolahan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah rumah tangga untuk kepentingan hidup manusia dan lingkungan.

“Secara manjerial, akan sulit apabila pengembangan satu sistem pengelolaan air limbah rumah tangga skala kota tanpa ada regulasi yang mengatur dan mengikat berbahai pihak di Kota Medan pada pelaksanaannya nanti,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan keberadaan Perda pengelolaan limbah rumah tangga akan sangat penting di Kota Medan. Soalnya, itu akan menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk mengutip retribusi pengelolaan limbah keluarga.

“Tentunya, retribusi itu akan dikutip bila sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang ada di Kota Medan sudah selesai dikerjakan,” paparnya. (BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
Mahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar
KH Akhmad Khambali: Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
Ommbak Sumut Bongkar Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman: Dua Pasien BPJS-KIS Tewas, Direktur Disebut Jarang Masuk Kantor
Polda Sumut Ringkus 2 Org Terduga Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel HDI Deli Serdang
Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru