Selasa, 03 Februari 2026

DPRD Medan Bahas Ranperda Limbah Rumah Tangga

Administrator - Kamis, 11 Februari 2016 02:17 WIB
DPRD Medan Bahas  Ranperda Limbah Rumah Tangga

MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan sedang menggodok Ranperda, tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga. Mengingat, isu pengelolaan air limbah rumah tangga secara umum di Kota Medan belum menjadi fokus utama Pemko Medan.

Baca Juga:

Padahal, seiring berjalannya waktu, isu pengelolaan air limbah rumah tangga akan menjadi permasalahan besar, bila tidak segera ditanggulangi.

Air limbah di Kota Medan yang dihasilkan oleh rumah tangga berupa limbah cair seperti tinja, sisa cucian deterjen, cuci piring dan mandi dibuang masyarakat langsung ke drainase yang mengalir langsung ke sungai. Hal ini akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.

Di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/02) dalam acara penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga.

Anggota DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen mewakili pengusul atas Ranperda pengelolaan limbah rumah tangga mengungkapkan, Kota Medan sebagai kota metropolitan harus ada konsep manajemen pengelolaan air limbah rumah tangga di dalam rancangan Perda yang meliputi perencanaan, kordinasi, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi.

“Perda tentang pengelolaan air limbah rumah tangga merupakan satu simpul dari sekian banyak simpul yang berfungsi yang mengikat berbagai aspek dalam komunitas kota. Baik dari aspek kesehatan, ekologi, estetika, ekonomi, sosial dan lainnya,” paparnya.

Wong Cun Sen menambahkan tujuan dari pengelolaan air limbah rumah tangga adalah untuk mengurangi dan menghilangkan pengaruh buruk air limbah rumah tangga bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup melalui pengolahan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah rumah tangga untuk kepentingan hidup manusia dan lingkungan.

“Secara manjerial, akan sulit apabila pengembangan satu sistem pengelolaan air limbah rumah tangga skala kota tanpa ada regulasi yang mengatur dan mengikat berbahai pihak di Kota Medan pada pelaksanaannya nanti,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan keberadaan Perda pengelolaan limbah rumah tangga akan sangat penting di Kota Medan. Soalnya, itu akan menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk mengutip retribusi pengelolaan limbah keluarga.

“Tentunya, retribusi itu akan dikutip bila sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang ada di Kota Medan sudah selesai dikerjakan,” paparnya. (BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dedi Darmawan Milaya: AMPG Sumut Harus Tetap Solid dan Jadi Garda Kader Muda Golkar
Presiden Prabowo Paparkan Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Maju
Sinkronisasi Pusat-Daerah: Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bersatu dengan Presiden Prabowo untuk Masa Depan Indonesia Gemilang!”
Syukuran Milad ke-77 H. Indra Utama di Masjid Agung Medan Penuh Kekhusyukan
Menjaga Marwah Jurnalistik di Tengah Arus Zaman: Cerita Perjalanan 14 Tahun Harian Sumut24 Semakin Berkelas
Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
komentar
beritaTerbaru