
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaBaca Juga:
- Heboh! Tersangka OTT KPK Ternyata Ikut Bareng Bobby Nasution Saat Tinjau Jalan Rusak
- Korupsi Mengakar, Sumut menanti "Raport Merah",Publik Desak KPK RI Usut Tuntas hingga ke Gubernur Bobby Nasution
- Kisruh Sumut Meledak! Mulai dari OTT, Dugaan Suap, Hingga Sengketa Empat Pulau, Ada Apa dengan Gubernur Bobby Nasution..???
Sejumlah spanduk bertuliskan tangkap dan penjarakan pelaku perusakan Benteng Putri Hijau muncul di Kota Medan. Spanduk itu muncul di beberapa ruas jalan di Medan.
Salah satunya berada di Jalan Sutrisno, Medan. Spanduk itu berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Spanduk itu terpasang di depan baliho Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Hasan Basri Sagala. Di sekitar lokasi ada juga baliho Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya.
"TANGKAP DAN PENJARAKAN PELAKU PERUSAKAN BENTENG PUTRI HIJAU," tertulis di spanduk itu, Senin (18/11).
Di bagian bawah spanduk terdapat hastag #BundaNL. Tidak diketahui siapa yang dimaksud NL tersebut.
Pembahasan Benteng Putri Hijau kembali hangat karena Surya meminta Edy-Hasan mengklarifikasi soal itu di debat terakhir Pilgubsu. Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy," kata Surya.
Menurut penelusuran informasi,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu)telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.
Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.
Informasi terpercaya dari berbagai media menyebutkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.(rel)
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kotaAsepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
kotaPerkuat Kolaborasi Global, Seskoad Terima Kunjungan Delegasi Logistics Staff College Sri Lanka
NewsWapres Gibran Akan Hadiri Puncak Festival Pacu Jalur 2025
kotaDiduga Hendak KaburPrajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
kotaMenteri Desa Yandri Susanto Terima Penghargaan Pena Emas 2025 dari Forum Pimred
kotaPuncak Peringatan Hari Keluarga Nasional,Kab Pakpak Bharat Terima Piagam Penghargaan Dari Wagubsu
kotaTOBA Salah satu asesor UNESCO Geopark Kaldera Toba Prof. Jose Brilha terkejut mendengar biaya berkunjung ke Geosite Taman Eden 100. Menuru
NewsMedan sumut24.coKomisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjad
kota