Senin, 20 Oktober 2025

Pemkab Jepara Kunker ke Pemko Medan

Administrator - Selasa, 22 November 2016 11:45 WIB
Pemkab Jepara Kunker ke Pemko Medan

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka ingin belajar dan berbagi informasi terkait ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, zona integritas dan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik dalam tataran regulasi maupun implementasinya.

Demikian dikatakan Pimpinan Rombongan, Drs. Junarso yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara dalam kunjungan kerjanya bersama anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, beberapa pejabat eksekutif seperti Staf Ahli, Sekretariat Dewan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Kabupaten Jepara ke Pemerintah Kota Medan, Senin (21/11).

Kedatangan rombongan Kabupaten Jepara diterima oleh Walikota Medan yang diwakili Staff Ahli Walikota Medan Bidang Pemerintahan, Ristanto, SH, SPN didampingi oleh Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan.

Mengawali sambutannya, Ristanto mengapresiasi Kabupaten Jepara karena telah menjadikan Kota Medan sebagai tujuan kunjungan kerja. “Kunjungan kerja ini kiranya dapat semakin mempererat tali silaturahmi antara Kota Medan dengan Kabupaten Jepara, serta saling bertukar informasi terkait tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ungkap Ristanto.

Menanggapi tujuan kedatangan rombongan, Kepala Inspektorat Kota Medan menjelaskan bahwa terkait zona integritas, berdasarkan arahan dan bimbingan dari KPK dan BPK RI sejak beberapa tahun lalu, Kota Medan telah menerapkan zona intergritas diantaranya melalui penandatanganan pakta integritas kepada seluruh aparatur Pemko Medan, penegakan kode etik pegawai, pembuatan SOP, menyediakan layanan pengaduan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penilaian integritas oleh KPK yang bekerjasama dengan BPS.

“Terkait ketentuan KPK tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Kota Medan No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kota Medan dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Medan (UPG) Kota Medan, melakukan sosialisasi aturan gratifikasi melalui surat edaran Walikota Medan, serta melakukan pemetaan zona rawan gratifikasi,” lanjut Farid Wajedi.

Demikian juga dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Saber Pungli, Pemko Medan telah membentuk tim Saber Pungli Kota Medan, serta mewajibkan kepada seluruh SKPD di Kota Medan untuk segera membentuk tim Saber Pungli di setiap SKPD. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemko Medan. Pimpinan rombongan mengucapkan terima kasih atas kesempatan baik untuk bertukar informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Kami merasa senang bisa belajar dari tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemko Medan, tentunya kami harus bermimpi bahwa Jepara bisa seperti Kota Medan kedepannya,” ujar Junarso. (R01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Golkar Zaman Baru 2025–2030: Dari Struktur Menuju Peradaban
DPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru