Senin, 20 Oktober 2025

P-APBD Kota Medan Rp5,49 Triliun Disahkan

Administrator - Selasa, 01 November 2016 05:02 WIB
P-APBD Kota Medan Rp5,49 Triliun Disahkan

MEDAN | SUMUT24 DPRD Kota Medan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung, menyetujui dan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2016 sebesar Rp5,49 triliun lebih.

Baca Juga:

Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pendapatnya yang disampaikan, Herri Zulkarnain, meminta Wali Kota Medan agar memperhatikan dengan serius keterlambatan pengesahan P-APBD ini, sebab jika berpedoman kepada Permendagri No. 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2016, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2016 ditetapkan paling lambat akhir September 2016.

“Walaupun keterlambatan tersebut masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini sebaiknya tidak terulang lagi. Semestinya para pejabat yang bertugas mempersiapkan Rancangan P-APBD, termasuk PPAS-P harus benar-benar memahami atauran yang ada serta mempedomaninya,” pinta Herri.

Permendagri, kata Herri, secara jelas memberi pedoman terhadap tahapan dan jadwal proses penyusunan PAPBD ini, sebab keterlambatan pembahasan serta persetujuan bersama sudah pasti akan berpengaruh terhadap kesiapan SKPD untuk merencanakan dan melaksanakan program yang ada, terlebih SKPD yang memperoleh penambahan anggaran.

“Walaupun waktu yang tersisa ada dua bulan lagi, namun kemungkinan waktu yang dapat dimanfaatkan hanya satu setengah bulan saja. Sangatlah tidak tepat bila rendahnya serapan anggaran pada SKPD penerima tambahan anggaran yang mengakibatkan Silpa dibebankan kepada SKPD tersebut,” katanya.

FPD, sebut Herri, juga sangat menyesalkan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan, masih ada jawaban-jawaban bersifat normatif, seperti pertanyaan langkah pemerintah mengenai tiga Perusahaan Daerah (PD) yang belum memberikan laba, masih dijawab pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memajukan PD.

Terkait peningkatan PAD sebesar Rp57 miliar lebih atau 3,16 persen bersumber dari pos pajak daerah, pos retribusi daerah dan pos lain-lain PAD yang sah, kata Herri, tidak begitu menggembirakan. Sebab, disamping pertambahannya tidak signifikan, juga penerimaan dari sejumlah pos mengalami penurunan, seperti pos retribusi izin penangkapan dan budidaya ikan semula Rp80 juta berkurang Rp80 juta, pos Badan Layanan Umum Daerah dari Rp205 miliar lebih berkurang Rp23 miliar lebih serta dana kapitasi jaminan kesehatan nasional semula Rp83 miliar lebih menjadi Rp57 miliar lebih.

Menurut Herri, bila SKPD-SKPD terkait benar-benar bekerja secara optimal, baik dalam melakukan penagihan tunggakan, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelanggar Perda, peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah masih memungkinkan untuk ditingkatkan lagi.

“Peningkatan PAD ini sangat perlu terus dilakukan, agar ketergantungan terhadap subsidi pusat dapat dikurangi. Kota Medan sangat bersyukur karena dana perimbangan pada PAPBD 2016 mengalami pertambahan sebesar Rp684 miliar lebih. Ini patut kita syukuri dan nantinya benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Terkait peningkatan belanja langsung sebesar Rp110 miliar, kata Herri, FPD menyambut positif, namun jangan sampai cenderung digunakan untuk honor kepanitiaan, honor tim dan biaya perjalanan dinas. “Kalau demikian halnya, sudah pasti tidak tepat sasaran, karena hanya dinikmati pengguna anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP, Hasyim SE, mendesak suapaya dalam P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2016, program yang tidak berjalan tidak terulang kembali. Pasalnya akan menjadi langkah mundur bagi Pemko Medan.

“Jangan sampai tiga kali jatuh ke lobang yang sama. Karena dengan adanya silpa itu akan memperlambat proses pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.

Fraksi PDIP menilai banyaknya silpa anggaran Pemko Medan di dua tahun terakhir dikarenakan Pemko Medan cendrung ragu atas penyerapan dan penggunaan dalam berbagai sektor angggaran. Padahal, anggaran itu telah disahkan lewat paripurna DPRD Kota Medan.

Soalnya, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan dalam setiap pembahasan RAPBD dan PAPBD telah memenuhi tahapan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 52 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2016.

Sementara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Medan yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran melakukan pembahasan Ranperda P-APBD TA 2016, sehingga disahkan menjadi Perda.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung bersama para Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu serta Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menandatangani kesepakatan bersama sebagai pesetujuan disahkannya Ranperda P-APBD Kota Medan TA 2016 menjadi Perda. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Golkar Zaman Baru 2025–2030: Dari Struktur Menuju Peradaban
DPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru