Senin, 20 Oktober 2025

Godfried: Segera Audit Aliran Dana 53 Pasar

Administrator - Senin, 31 Oktober 2016 08:28 WIB
Godfried: Segera Audit Aliran Dana 53 Pasar

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis menuding, terjadi kebocoran retribusi sampah yang cukup besar di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan hingga ratusan juta rupiah per bulannya. Retribusi sampah itu bersumber dari pedagang di 53 pasar tradisional di kota Medan, dikutip PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan.

Baca Juga:

Hal tersebut terungkap saat pembahasan Perubahan APBD Pemko Medan 2016 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Medan, Sabtu (29/10). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli SE didampingi sejumlah anggota DPRD Medan yakni HT Bahrumsyah, Ahmad Arif, Ilhamsyah, Ratna Sitepu, Asmui Lubis dan Hj Hamidah. Hadir sejumlah SKPD, Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis dan Kepala Bappeda Zulkarnaen.

Tudingan Godfried Lubis sangat beralasan, karena jumlah retribusi sampah yang disetor PD Pasar ke Dinas Kebersihan dinilai sangat minim. Dimanan sebelumnya, Kadis Kebersihan Endar Sutan Lubis memberikan pengakuan, pihaknya hanya menerima retribusi sampah dari PD Pasar sebesar Rp 1,1 miliar per tahun.

Menanggapi itu, sontak saja Golfried menuding hal itu tidak masuk akal dan terjadi kebocoran PAD. Diketahui PD Pasar ada mengelola 53 jumlah pasar di Medan. Dijabarkan Godfrid lagi, berarti dari Rp 1,1 M per tahun dibagi 53 pasar berarti, setiap 1 pasar hanya Rp 1,7 juta per bulan atau Rp 57 ribu per hari.

“Fakta ini patut dipertanyakan, jumlah itu sangat minim sekali. Pada hal di setiap pasar hampir ribuan jumlah pedagang bahkan lebih yang wajib retribusi sampah. Kemana uang yang dikutip itu. Ini perlu diaudit,” tegas Godfried selaku politisi Gerindra itu.

Dikatakan Godfried, dugaan kebocoran retribusi sampah itu perlu menjadi perhatian Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin dan harus dievaluasi. “Ke depan jumlah itu patut ditingkatkan karena retribusi sampah merupakan potensi PAD,” ujar Godfried seraya menuding ada oknum antar SKPD yang bersekongkol menggerogoti PAD.

Menanggapi desakan dewan, Kepala Bappeda Pemko Medan Zulkarnaen mengaku hal itu menjadi perhatian Pemko Medan. Pihaknya akan mengevaluasi da jika potensi memungkinkan pada tahun 2017 akan ditingkatkan.

Sebelumnya Kadis Kebersihan Endar Sutan Lubis menjelaskan, saat ini wajib retribusi sampah (WRS) di kota Medan terdaftar 284.398 WRS. Namun dari jumlah itu hanya 77.509 WRS yang langsung dan aktif dikutif Dinas Kebersihan. Sedangkan 3.606 WRS tercatat tidak mau bayar dan lainnnya melalu pihak ketiga. Diakui Endar, potensi penambahan WRS sangat memungkinkan, apalagi nantinya dilakukan pembayaran tretribusi melalui rekening listrik mapun air. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Golkar Zaman Baru 2025–2030: Dari Struktur Menuju Peradaban
DPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru