Senin, 20 Oktober 2025

Pembahasan RPJMD Camat Minta Pendelegasian Tugas & Wewenang Harus Jelas

Administrator - Jumat, 30 September 2016 06:08 WIB
Pembahasan RPJMD Camat Minta Pendelegasian Tugas & Wewenang Harus Jelas

Medan|SUMUT24 Para Camat se-Kota Medan mengharapkan adanya pendelegasian tugas dan wewenang yang jelas ke kecamatan, baik sarana dan prasarana maupun anggaran dalam menginterpestasikan program-program kerja Walikota Medan dalam mewujudkan Medan Rumah Kita, sehingga program kerja tersebut dapat lebih maksimal.

Baca Juga:

Harapan itu terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021, Kamis (29/9) yang dipimpin Ketua Pansus, HT Bahrumsyah SH.

Camat Medan Sunggal, M Fahri Matondang, mengaku selama ini tidak ada pendelegasian kepada kecamatan perihal pelaksanaan program-program kerja pemerintah.

“Memang, program di kecamatan itu ada, tapi tidak pihak kecamatan yang mengerjakannya. Pekerjaan yang ada selalu disetir, sehingga kecamatan tidak bisa berinovasi,” katanya.

Fahri mencontohkan, pembangunan drainase dilakukan, namun tidak jelas kemana arah pembuangannya. Belum lagi pembangunan dilakukan oleh masyarakat diatas drainase yang tidak bisa dieksekusi oleh pihak kecamatan.

“Kedepan, kami berharap pendelegasian kewenangan kepada masing-masing kecamatan segera disampaikan, sehingga ada kerja nyata pihak kecamatan. Semua ini untuk visi misi menjadikan Medan Rumah Kita,” ungkapnya.

Senada dengan itu Camat Medan Petisah, Rahmat Harahap, menyampaikan Camat merupakan garda terdepan aparat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyatakat. Namun, kewenangan Camat hanya mengangkat dan memberhentikan Kepala Llingkungan.

Tidak terlihatnya pendelegasian itu, sebut Rahmat, seperti penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dimana saat ini yang dilakukan tidak tahu kemana diarahkan atau ditempatkan para PKL itu.

“Andai diserahkan penataannya ke kecamatan mungkin akan lebih baik. Pihak kecamatan bisa menempatkan atau membuat grand design. Sama seperti agar Camat dan Lurah menggerakkan partisipasi masyarakat, juga butuh kewenangan yang jelas,” katanya.

Sedangkan Camat Medan Baru, Albon Sidauruk, mengatakan berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 di kecamatan akan ada penambahan seksi baru, yakni seksi sarana dan prasarana.

“Berarti ada yang diserahkan. Kalau ada serahkan secara komplit, baik anggaran dan perlengkapan,” pintanya.

Atas permintaan dan harapan para camat, Ketua Pansus Bahrumsyah, mengakui pendelegasian tersebut tidak ada selama ini, karenanya kedepan pihaknya akan meminta agar pendelegasian kewenangan itu jelas, sehingga visi misi Walikota menjadikan Medan Rumah Kita yang tertuang dalam RPJMD dapat terealisasi.

“Ini akan menjadi salah satu rekomendasi kita (DPRD, red), sehingga desentralisasi pembangunan dalam mewujudkan visi misi kepala daerah terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat,” katanya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Golkar Zaman Baru 2025–2030: Dari Struktur Menuju Peradaban
DPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru