
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotaMEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Komisi A DPRD Sumut, meminta pemerintah baik tingkat pusat dan provinsi, mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan negara. Dikarenakan, MK telah memutuskan bahwa hutan adat bukan hutan negara melalui keputusan No 35/PUU-X/2012.
Hal itu disampaikan Ketua Komis A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, usai melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Diterangkanya, kawasan hutan di Provsu ada seluas 3.055.795 Ha, sesuai dengan SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan. Namun,sambungnya, Kab/Kota masih belum menerima sepenuhnya luas kawasan hutan di daerahnya, sesuai dengan SK 579 itu.Karena, secara eksisting didalam kawasan hutan tersebut masih terdapat masyarakat adat, pemukiman/ perkampungan, perladangan, fasiltas Umum, fasilitas sosial dan lainya. Sehingga, beberapa Kab/Kota kembali harus mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan, yakni Kab. Mandailing Natal, Tapanuli Utara,Humbang Hasundutan dan Toba Samosir.
“Saat kita melakukan kunker ke Pemprov Sulsel baru-baru ini, kita ketahui bahwa salah satu kabupaten di Sulsel telah mengimplementasikan keputusan MK No 35 itu dengan mengeluarkan status hutan negara dari kawasan hutan adat,†ujar Sarma.
Komisi A DPRD SU, yang diketuai oleh oleh Sarma Hutajulu, Sekretaris Rony Situmorang dan Wakil Ketua Richard Sidabutar beserta seluruh anggota Komisi A, tanggal 13-16 September 2016 lalu, melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulsel , untuk mengetahui lebih banyak best practice yang dilakukan, terkait dengan perlindungan masyarakat hukum Adat. Dari kunjungan kerja tersebut, diketahui ada Perda masyarakat hukum adat yang dibuat oleh salah satu Kabupaten di Prov Sulawesi Selatan. Yaitu, Kab Bulukumba.
Proses pembentukan Perda tersebut, dimulai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak Pemkab kepada pihak DPRD Kab. Bulukumba, untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan setelah melalui proses panjang, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan pemangku kebijakan,Ranperda itu pun disetujui untuk ditetapkan dalam lembaran daerah Kab. Bulukumba, dengan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
“Karenanya, Komisi A DPRD Sumut merekomendasikan kepada seluruh Pemkab/Kota di Sumut untuk mengajukan Ranperda tentang masyarakat hukum adatnya masing-masing, dengan menjadikan Permendagri No 52 Tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pemerintahannya masing-masing†ujarnya.
Dikatakanya, selama Perda adat tersebut tidak dibuat, maka hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan sulit mendapat pengakuan negara sesuai dengan amanat UU Kehutanan Pasal 67, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(W01)
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotasumut24.co ASAHAN, Malam terakhir pelaksanaan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampila
Newssumut24.co ASAHAN, Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan se
NewsPresiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
kotaGolkar Zaman Baru 2025&ndash2030 Dari Struktur Menuju Peradaban
kotaDPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
kotaAnak Panti Al Washliyah Ismailiyah Kuliah Ke Luar Negeri
kotaHIKMA Sumut Desak Sekdaprov Cabut Surat Edaran Soal Pakaian Adat &ldquoMandailing Bukan Batak!&rdquo
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninda
kotaBupati Pakpak Bharat Menghadiri Konreg PDRBISEO 2025 Di Medan
kota