Selasa, 03 Februari 2026

Komisi A DPRD SU Rekomendasikan Bentuk Perda Adat

Administrator - Kamis, 22 September 2016 14:59 WIB
Komisi A DPRD SU Rekomendasikan Bentuk Perda Adat

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Komisi A DPRD Sumut, meminta pemerintah baik tingkat pusat dan provinsi, mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan negara. Dikarenakan, MK telah memutuskan bahwa hutan adat bukan hutan negara melalui keputusan No 35/PUU-X/2012.

Hal itu disampaikan Ketua Komis A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, usai melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Diterangkanya, kawasan hutan di Provsu ada seluas 3.055.795 Ha, sesuai dengan SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan. Namun,sambungnya, Kab/Kota masih belum menerima sepenuhnya luas kawasan hutan di daerahnya, sesuai dengan SK 579 itu.Karena, secara eksisting didalam kawasan hutan tersebut masih terdapat masyarakat adat, pemukiman/ perkampungan, perladangan, fasiltas Umum, fasilitas sosial dan lainya. Sehingga, beberapa Kab/Kota kembali harus mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan, yakni Kab. Mandailing Natal, Tapanuli Utara,Humbang Hasundutan dan Toba Samosir.

“Saat kita melakukan kunker ke Pemprov Sulsel baru-baru ini, kita ketahui bahwa salah satu kabupaten di Sulsel telah mengimplementasikan keputusan MK No 35 itu dengan mengeluarkan status hutan negara dari kawasan hutan adat,” ujar Sarma.

Komisi A DPRD SU, yang diketuai oleh oleh Sarma Hutajulu, Sekretaris Rony Situmorang dan Wakil Ketua Richard Sidabutar beserta seluruh anggota Komisi A, tanggal 13-16 September 2016 lalu, melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulsel , untuk mengetahui lebih banyak best practice yang dilakukan, terkait dengan perlindungan masyarakat hukum Adat. Dari kunjungan kerja tersebut, diketahui ada Perda masyarakat hukum adat yang dibuat oleh salah satu Kabupaten di Prov Sulawesi Selatan. Yaitu, Kab Bulukumba.

Proses pembentukan Perda tersebut, dimulai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak Pemkab kepada pihak DPRD Kab. Bulukumba, untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan setelah melalui proses panjang, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan pemangku kebijakan,Ranperda itu pun disetujui untuk ditetapkan dalam lembaran daerah Kab. Bulukumba, dengan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

“Karenanya, Komisi A DPRD Sumut merekomendasikan kepada seluruh Pemkab/Kota di Sumut untuk mengajukan Ranperda tentang masyarakat hukum adatnya masing-masing, dengan menjadikan Permendagri No 52 Tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pemerintahannya masing-masing” ujarnya.

Dikatakanya, selama Perda adat tersebut tidak dibuat, maka hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan sulit mendapat pengakuan negara sesuai dengan amanat UU Kehutanan Pasal 67, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
“Orang Sumut untuk Sumut: Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah”
Energize SUTT 150 kV Blangpidie–Tapak Tuan, PLN Perkuat Backbone Sistem Kelistrikan Pantai Barat Aceh
Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar
Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Plaza Medan Fair Dihadiahi 2 Peluru
Konser Zero Budget Mengguncang Asia Tenggara: International 100 CTFP Card of Honor Indonesia 2026
Kepala SPPG Suka Jadi, Pekan, Nagur dan Cermai Jalin Sinergi dengan Camat Tanjung Beringin, Perkuat Program MBG
komentar
beritaTerbaru