Pengamat Kritik Keras: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
Pengamat Kritik Keras Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Komisi A DPRD Sumut, meminta pemerintah baik tingkat pusat dan provinsi, mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan negara. Dikarenakan, MK telah memutuskan bahwa hutan adat bukan hutan negara melalui keputusan No 35/PUU-X/2012.
Hal itu disampaikan Ketua Komis A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, usai melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Diterangkanya, kawasan hutan di Provsu ada seluas 3.055.795 Ha, sesuai dengan SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan. Namun,sambungnya, Kab/Kota masih belum menerima sepenuhnya luas kawasan hutan di daerahnya, sesuai dengan SK 579 itu.Karena, secara eksisting didalam kawasan hutan tersebut masih terdapat masyarakat adat, pemukiman/ perkampungan, perladangan, fasiltas Umum, fasilitas sosial dan lainya. Sehingga, beberapa Kab/Kota kembali harus mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan, yakni Kab. Mandailing Natal, Tapanuli Utara,Humbang Hasundutan dan Toba Samosir.
“Saat kita melakukan kunker ke Pemprov Sulsel baru-baru ini, kita ketahui bahwa salah satu kabupaten di Sulsel telah mengimplementasikan keputusan MK No 35 itu dengan mengeluarkan status hutan negara dari kawasan hutan adat,†ujar Sarma.
Komisi A DPRD SU, yang diketuai oleh oleh Sarma Hutajulu, Sekretaris Rony Situmorang dan Wakil Ketua Richard Sidabutar beserta seluruh anggota Komisi A, tanggal 13-16 September 2016 lalu, melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulsel , untuk mengetahui lebih banyak best practice yang dilakukan, terkait dengan perlindungan masyarakat hukum Adat. Dari kunjungan kerja tersebut, diketahui ada Perda masyarakat hukum adat yang dibuat oleh salah satu Kabupaten di Prov Sulawesi Selatan. Yaitu, Kab Bulukumba.
Proses pembentukan Perda tersebut, dimulai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak Pemkab kepada pihak DPRD Kab. Bulukumba, untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan setelah melalui proses panjang, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan pemangku kebijakan,Ranperda itu pun disetujui untuk ditetapkan dalam lembaran daerah Kab. Bulukumba, dengan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
“Karenanya, Komisi A DPRD Sumut merekomendasikan kepada seluruh Pemkab/Kota di Sumut untuk mengajukan Ranperda tentang masyarakat hukum adatnya masing-masing, dengan menjadikan Permendagri No 52 Tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pemerintahannya masing-masing†ujarnya.
Dikatakanya, selama Perda adat tersebut tidak dibuat, maka hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan sulit mendapat pengakuan negara sesuai dengan amanat UU Kehutanan Pasal 67, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(W01)
Pengamat Kritik Keras Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
kota
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
kota
Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
kota
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
kota
Madina Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama ter
Hukum
10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027
kota
JAKARTA Lembaga pemikir GREAT Institute mengecam serangan yang dilakukan tentara Isral (IDF) ke markas UN Interim Force in Lebanon (UNIF
Politik
Sebanyak 3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H/2026
kota
BEIRUT Sekretaris Jenderal Perserikatan BangsaBangsa (PBB) Antnio Guterres secara tegas mengecam insiden yang menewaskan seorang pe
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan eko
kota