MEDAN | SUMUT24
Lahan Pemprovsu di Kota Bandung Jawa Barat seluas 3000 meter diduga diserobot oleh pihak ketiga. Untuk melepas aset Pemprovsu tidak mudah, harus ada rapat paripurna DPRDSU.
Baca Juga:
“Jadi tidak benar aset kita telah dikuasai oleh orang lain dan aset kita di bandung itu lebih kurang 3000 meter sampai saat ini masih milik Pemprovsu,” tegas Gubsu HT Erry Nuradi kepada Wartawan, Selasa (9/8).
Menurutnya, aset di Bandung itu masih aset Pemprovsu dan belum ada dilepas kepada siapa pun juga. “Saya sudah perintahkan Biro Aset untuk membuat Plank di lahan Pemprovsu tersebut. Jangan lah memfitnah-fitnah bahwasanya lahan Pemprovsu itu telah dijual oleh pejabat Pemprovsu ke pihak ketiga. Jadi itu tidak benar dijual kepihak manapun,” tegas Gubsu lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, “hingga saat ini masih merupakan aset Pemprovsu dan sertifikatnya ada sama kita. Tanda Bukti Hak Pemda TK. I. Sumatera Utara sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah TK. I Jawa Barat No. 1127/Dit.Pht/HP/1977, tanggal 15-10-1977,” katanya.
Gubsu juga membantah, kalau ada oknum pejabat Pemprovsu menjual tanah tersebut kepada seseorang yang disebut-sebut bernama Herryanto Wangsadjaja. “Tak ada itu, oknum pejabat Pemprovsu telah menjual lahan 3000 meter tersebut. pihak Pemprovsu sudah mengadukan orang berinisial HW ke Polrestabes Bandung dengan tuduhan dugaan penyerobotan dan pendirian plang tanpa izin di lahan milik Pemprovsu.
Pengaduan Nomor : 181.1/5899/2016 tanggal 3 Agustus 2016 ditandatangani Sekdaprovsu Hasban Ritonga. Kemudian juga sudah menyurati Wali Kota Bandung dengan Nomor Surat 593/6002/2016 tanggal 3 Agustus, agar tidak mengeluarkan surat berbentuk apapun di lahan beralamat Jalan Batu Indah III No 46 RT.002/RW.03 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Selain itu, kata dia, surat itu juga ditembuskan Pemprovsu kepada Gubernur Jawa Barat, Deputi Bidang Pencegahan KPK-RI di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung, Camat Bandung Kidul Kota Bandung dan Lurah Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung.
“Jadi kita tegaskan, tidak ada Pemprovsu ataupun oknum pejabat Pemprovsu yang telah melakukan penjualan lahan 3000 meter di kota Bandung,” ujar Gubsu. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News