MEDAN | SUMUT24
Satuan Tugas (Satgas) Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan 1 orang pengedar sabu jaringan internasional Malaysia di Jalan Binjai Km 12,2 tepatnya Jalan Irde Baru Desa Mulyo Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kabipaten Deli Serdang Jumat (8/1) sekitar Pukul 22.00 Wib
Dari tersangka Petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus besar warna hijau dilapisi warna kuning, yang di perkirakan beratnya lebih kurang 1 Kg.
Sedangkan tersangka yang diamankan bernama Muliadi alias Akun, (46) Warga Aceh Utara keturanan Cina, yang kesehariannya bekerja sebagai penjual tahu di Pasar Tumpuk Tengah Banda Sakti Aceh Utara,” jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengabarkan kepada wartawan Sabtu (9/1) siang.
Selain itu Helfi Assegaf, juga menyebutkan, penangkapan tersangka awalnya ada informasi dari Informan yang berada di malaysia dan Informan tersebut kepada petugas Ditres Narkoba Poldasu
mengatakan bahwa telah terjadi pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang baru saja dikirim melalui jalur laut, ditujukan kepada tersangka Mulyadi alias Akun yang beralamat di Jalan Orde baru.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka. Petugas langsung melakukan setting personil untuk menangkap pengedar sabu tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lebih lanjut Helfi menyebutkan, setelah mengetahui tersangka memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanpa membuang waktu lagi Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut Barang bukti sabu sabu seberat 1 Kg.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapoldasu guna dilakukan pemeriksaan dan peroses pengembangan. Sementara dari hasil pemerikasaan,tersangaka Mulyadi alias akun, kepada pertugas mengakui bahwa sebagian besar Sabu tersebut berasal dari malaysia yang diantar oleh adik kandungnya bernama Iis.(DP0), dan sabu tersebut akan dijual ke pengedar di Medan, Aceh dan Riau, sedangkan barang bukti 1 Kg sabu yang ada merupakan sisanya penjualan.
Selain mengamakan tersangaka dan Barang bukti 1 Kg sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah Handphone merk Nokia, 1 unit mobil avanza warna putih BK 34 LA. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka dengan berkoordinasi kepada Polda Aceh dan Riau. (SL)