Poldasu Janji Bakal Berantas Mafia Pengoplos Gas

MEDAN | SUMUT24
Memberantas mafia pengoplos gas elpiji menjadi atensi Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.

Demikian disampaikan Dir Reskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis di Mapolda Sumut, Senin (11/1).

“Ini menjadi atensi kita, karena setidaknya dalam satu bulan ini kita sudah melakukan penggerebekan terhadap pelaku gas oplosan di dua tempat berbeda. Pertama penggerebekan di Jalan Rengas No 12A Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Selasa (5/1), dan kedua penggerebekan di Jalan Jamin Ginting Km 14 Kelurahan Ladang Bambu Medan Tuntungan. Masalah gas ini kan menyangkut orang banyak,” kata Maruli.

Dijelaskannya, dari hasil penggerebekan di Jalan Djamin Ginting itu, pihaknya berhasil mengamankan 1.251 tabung berisi gas elpiji dengan rincian 905 tabung gas ukuran 3 kg berisi, 486 tabung gas ukuran 12 kg berisi, 50 tabung gas ukuran 50 kg berisi. S?edangkan tabung gas kosong ukuran 3 kg tidak berisi berjumlah 185 tabung, tabung gas ukuran 12 kg berjumlah 77 tabung dan tabung gas ukuran 50 kg berjumlah tiga tabung kosong.

Selain itu, Subdit I/Indag juga mengamankan dua unit mobil pick up, 12 alat pemindai untuk mengoplos gas bersubsidi dan tiga orang pekerja. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapoldasu.

“Sudah kami periksa pemiliknya dan beserta empat saksi, tiga dari pekerja dan satu supir. Saat ini lagi pengembangan,” sebutnya.

Maruli menambahkan, gudang pengoplos gas di Jalan Jamin Ginting itu baru beroperasi selama dua bulan atau sejak November 2015 lalu. Dalam rentang waktu itu, keuntungan yang diperoleh Rp 392 juta.

“Banyak juga itu, ini berarti pengoplos besar. Dari hasil pemeriksaan, ini mau disebarkan di wilayah Medan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Darurat No.7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya penjara di atas lima tahun. (SL)