Polda Sumut Amankan 2 Terduga Pelaku Jual Kulit Harimau dan Trenggiling

MEDAN I SUMUT24.co

Personil Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan dua pelaku penjualan kulit dan sisik satwa dilindungi di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar, Gang Telkom, Kel. Losung, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Prov. Sumut, Kamis (9/10/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MS (44) warga Kampung Salak, dan DS (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidempuan selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan DS (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidempuan selaku penjual.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023) kepada wartawan menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap oleh personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut berawal dari informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling.

“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli kemudian menangkap kedua terduga pelaku, saat berada di salah satu Hotel, Jalan Teuku Umar, Gang Telkom, Kel. Losung, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Hadi menambahkan “Terhadap kedua terduga pelaku, langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Jelasnya

“Dari tangan kedua terduga pelaku, disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kg.

Terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA.(W05)