Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Baca Juga:
MEDAN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan dari pakar hukum Universitas Ekasakti Padang, Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. Ia menilai putusan tersebut menyisakan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum dan kejelasan tindak lanjut konstitusional.
Dalam tanggapannya, Prof. Yuspar menyebut situasi tersebut sebagai paradoks hukum. Menurutnya, putusan pengadilan semestinya tidak hanya menyelesaikan persoalan prosedural, tetapi juga memberikan kejelasan yang dapat dipahami masyarakat mengenai ruang lingkup persoalan yang diperiksa dan konsekuensi hukumnya.
"Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang kalah bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," demikian pernyataan Prof. Yuspar dalam artikel yang ditulisnya.
Putusan MK dan Pertanyaan tentang Kepastian Hukum
Prof. Yuspar menyoroti persoalan kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan batas kewenangan MK yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik seharusnya memperoleh penjelasan hukum yang terang agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang semakin luas di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip rule of law dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kedua prinsip tersebut, menurutnya, merupakan fondasi penting bagi negara demokrasi yang menempatkan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan kekuasaan.
Bagi Prof. Yuspar, persoalan ini bukan sekadar perdebatan tentang pihak yang menang atau kalah dalam persidangan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.
Dokumen Pendidikan Gibran Menjadi Bagian dari Polemik
Dalam artikelnya, Prof. Yuspar turut mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari gugatan terhadap persyaratan pencalonan Gibran.
Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu sebagai dasar hukum yang relevan dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut pandangannya, persoalan mengenai kecukupan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan jabatan publik perlu mendapatkan penjelasan hukum yang tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan dokumen pendidikan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum. Hal tersebut perlu didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan dan amar putusan yang sebenarnya.
DPR Disorot, Akankah Ada Langkah Konstitusional Berikutnya?
Prof. Yuspar juga menyoroti kemungkinan adanya perkembangan lanjutan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara lain.
Dalam artikelnya, ia mengarahkan perhatian kepada DPR dan mengangkat kemungkinan pemakzulan sebagai salah satu isu yang patut dicermati dalam perdebatan publik.
Namun, pemakzulan wakil presiden bukanlah proses otomatis akibat gugatan yang tidak diterima MK. Mekanisme tersebut harus memenuhi dasar dan tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, setiap wacana mengenai pemberhentian wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau penafsiran sepihak terhadap putusan pengadilan.
Meski demikian, sorotan Prof. Yuspar memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai putusan tersebut tidak berhenti pada ruang persidangan. Publik juga menaruh perhatian pada bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Prof. Yuspar mengingatkan bahwa legitimasi lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formalnya, tetapi juga oleh kejelasan pertimbangan hukum, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip negara hukum.
Menurutnya, apabila suatu putusan menimbulkan pertanyaan yang luas di tengah masyarakat, penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan lembaga terkait menjadi sangat penting.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
"Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang kalah bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," tegasnya.
Bagi Prof. Yuspar, perkembangan berikutnya perlu dicermati dengan mengedepankan konstitusi, kepastian hukum, dan tanggung jawab lembaga negara.
Persoalan mendasarnya kini adalah bagaimana memastikan bahwa setiap polemik hukum memperoleh penjelasan yang memadai dan setiap langkah lanjutan tetap berada dalam koridor konstitusi.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Pakar Hukum Universitas Ekasakti Soroti Konsekuensi Putusan MK, DPR Jadi Perhatian Publik
News
Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare
News
Bupati Gus Irawan Desak Huntap Tapsel Dipercepat Jangan Biarkan Warga Korban Bencana Terus Menunggu!
News
Padanglawas Utara sumut24.co Pembangunan jembatan beton di Desa Sampuran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, terus dik
News
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
News
Osriel Limbong Polemik Kesetaraan Ijazah Gibran Bisa Menjadi Pintu Masuk Hak Angket DPR, Peta Politik 2029 Dipertaruhkan
News
Operasi SIKAT TOBA 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
News
Wagub Sumut Minta Percepatan Huntap PascabencanaDiiringi Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum
News
MEMADATKAN JARAK, MENGHADIRKAN NEGARA
News