Kamis, 08 Oktober 2026

Berawal dari Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Padang Lawas Sita 9,60 Gram Sabu

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 11:24 WIB
Berawal dari Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Padang Lawas Sita 9,60 Gram Sabu

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, polisi mengamankan dua pria dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram dari sebuah rumah di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penindakan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima dan ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial E (35) dan SH (29). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu.

Informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut diterima polisi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tim operasional Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Senin dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah wadah beras.

Dari tangan E, petugas menyita tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,60 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu ball plastik klip kosong, dua sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu kantong kain warna putih, serta satu unit telepon seluler Android.

Sementara dari SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, E disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial J.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan J sekaligus mengungkap asal-usul barang yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Dodik.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Saat ini, E dan SH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para terduga diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Satres Narkoba Polres Padang Lawas juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.zal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sergap Komplotan Kurir Narkoba, Seorang Pria Warga Aceh dan 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia Diamankan
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita
Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena “Prank” di Dua Lokasi
Jual Narkoba di Pinggir Rel Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
Polisi Sergap Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru