Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku*
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News
Baca Juga:
Deliserdang- Personel Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penikaman yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban datang menghampiri terduga pelaku yang sedang berada di teras rumah setelah pulang bekerja.
Korban kemudian diduga memukul terduga pelaku. Terjadi perlawanan hingga terduga pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam dapur dan menusuk korban pada bagian rusuk belakang sebelah kiri.
Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Sementara korban tersungkur di bagian belakang rumah.
Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Tanjung Morawa segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam posisi telungkup dan telah meninggal dunia.
Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara bersama personel Inafis. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.
Sementara itu, personel Polsek Tanjung Morawa melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar wilayah Pekan Tanjung Morawa dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Benar, personel Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tanjung Morawa.
Ia menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan awal, mulai dari mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, melakukan olah TKP bersama personel Inafis, memeriksa saksi-saksi, hingga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan autopsi.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti lainnya, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian. Untuk barang bukti pisau yang diduga digunakan dalam kejadian masih dalam pencarian," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan fakta dan motif yang melatarbelakangi peristiwa.
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News
Pertandingan Persahabatan Sepak Bola, PJU Polresta Deli Serdang VS Pemkab Serdang Bedagai
News
sumut24.co MedanMahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2023, Esth
Profil
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) resmi menjalin kerja sama pengembangan Tax
Ekbis
sumut24.co MedanAsosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI) Pengurus Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru saja menggelar rapat konsolidasi dan ko
Sport
Tradisi Silek dan Cara Lain Mendengarkan Komposisi Musik
News
Pekanbaru sumut24.coTim gabungan yang dipimpin unsur TNI dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan k
News
DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam
News
Selamat jalan, Mas Guruh Soekarnoputra
Seleb
Medan sumut24.co Sungguh Miris nasib seorang ibu bernama Suliwaty (65), warga Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Ka
Hukum