Rabu, 09 September 2026

Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah

Administrator - Rabu, 09 September 2026 19:29 WIB
Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah
Baca Juga:


MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada 2026. Bantuan tersebut merupakan salah satu program prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut melalui skema dana hibah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane, dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/9/2026).

"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," kata Syahrial.

Syahrial menjelaskan, belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000.

Dijelaskannya, proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan tersebut diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.

"Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya," jelas Syahrial.

Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan. Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta, sedangkan pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

"Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya," kata Syahrial.

Ia menambahkan, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Biro Kesra Setdaprovsu berkomitmen terus menyalurkan bantuan bagi rumah ibadah di Sumut sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. "Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut," kata Syahrial. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Perkuat Sinkronisasi Data, Bantuan Sosial Pemkab Solok dan BPS Dipastikan Tepat Sasaran.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Melepasan Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten Langkat
Kodam XIX/TT Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Bupati Padang Lawas Usulkan Program dan Bantuan Sosial 2025 ke Kementerian Sosial RI
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Palas Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako
komentar
beritaTerbaru