Rabu, 11 Februari 2026

Hari HAM Sedunia, 400 Warga Nasib Hukumnya Masih Digantung

Administrator - Selasa, 09 Desember 2025 20:34 WIB
Hari HAM Sedunia, 400 Warga Nasib Hukumnya Masih Digantung
Ilustrasi
Hari HAM Sedunia, 400 Warga Nasib Hukumnya Masih Digantung

Baca Juga:

Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute / Dewan Pakar JMSI

Jakarta | SUMUT24.co
Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia setiap 10 Desember seharusnya bukan sekadar seremoni. Hal itu disampaikan Peneliti Merdeka Institute sekaligus Anggota Dewan Pakar JMSI, Arief Gunawan, yang menegaskan bahwa peringatan ini harus menjadi pengingat atas berbagai pelanggaran dan ketidakadilan yang masih dialami warga negara.

Menurut Arief, Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warganya, bukan pembiaran terhadap praktik politisasi hukum. "Ini saatnya mengingat mereka yang suaranya dibungkam, haknya dirampas, dan keadilan yang tidak kunjung datang," tegasnya.

400 Orang Tersangkut Kasus, Status Hukum Menggantung

Arief menyoroti pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang belum lama ini mengungkap adanya sekitar 400 orang berstatus tersangka namun kasusnya tidak pernah tuntas—tidak disidangkan dan tidak dihentikan.

Kondisi tersebut, kata Arief, merupakan bentuk pelanggaran HAM karena menempatkan warga dalam ketidakpastian hukum, bahkan menjadi sasaran opini publik tanpa kesempatan memperoleh keadilan.

Konstitusi Tegaskan Kepastian Hukum

Arief mengingatkan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin hak-hak dasar warga negara:

Pasal 28E menegaskan kebebasan hak-hak sipil warga.

Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang wajib memberikan perlakuan adil serta kepastian hukum.

Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.


Arief juga mengutip prinsip universal penegakan hukum:

"Justice delayed is justice denied" — keadilan yang ditunda sama dengan ketidakadilan.

"Sunrise and sunset principle" — hukum harus memberikan kepastian dalam batas waktu yang wajar.


"Negara seharusnya memberi sanksi kepada pejabat yang semena-mena menetapkan status tersangka. Bukan malah memberi mereka kenaikan jabatan," kritik Arief.

Pertanyaan untuk Negara

Arief menutup catatannya dengan mempertanyakan keadilan bagi ratusan warga yang masih hidup dalam ketidakpastian hukum.

"Sudah adilkah membiarkan 400 warga negara Indonesia hidup dalam situasi tanpa kepastian hukum, berstatus tersangka tetapi kasusnya tidak pernah dituntaskan, bahkan ada di antaranya yang pernah berjasa bagi negara?" ujarnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lima Hari Berjibaku Di Alam Bulusaraung, TNI AD Temukan Black Box ATR 42-500
Hingga Hari H Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Lalu Lintas di Empat Ruas Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan*
Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Polresta Deli Serdang hadiri Doa Bersama Hari Amal Bakti Ke 80 Kemenag Tahun 2026
Hari Jadi ke-22 Kabupaten Sergai, Bupati Darma Wijaya Ajak ASN Berempati dan Perkuat Pelayanan Publik
Hari Pertama Kerja 2026, Kejari Labuhanbatu Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka ke Penyidikan
komentar
beritaTerbaru