JAKARTA — Hingga pengujung November 2025, jumlah korban jiwa akibat rangkaian bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera telah mencapai 174 orang, dengan 79 lainnya masih hilang. Ribuan warga mengungsi, infrastruktur hancur, dan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah lumpuh. Namun, pemerintah pusat belum menetapkan status Bencana Nasional, memicu kritik dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Tiga Provinsi Terparah
Serangkaian bencana ini dipicu hujan ekstrem dari siklon tropis Senyar, yang menghantam Sumatera sejak akhir pekan lalu. Longsor besar dan banjir bandang menyapu wilayah permukiman setelah material kayu dan tanah dari kawasan hutan yang gundul memenuhi aliran sungai.
1. Sumatera Utara
Korban terbanyak berada di Sumatera Utara, terutama di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah.
116 tewas
42 hilang
Lebih dari 1.000 KK mengungsi
Ratusan rumah rusak serta akses jalan terputus
2. Sumatera Barat
21 korban jiwa di Agam dan Padang
12.000 warga terdampak
3.900 keluarga mengungsi
Jembatan putus dan akses terisolasi di beberapa titik
3. Aceh
35 tewas
25 hilang
4.846 KK mengungsi di 16 kabupaten/kota
Pemerintah Aceh telah menetapkan status darurat bencana hingga 11 Desember 2025
Secara keseluruhan, bencana ini menimbulkan kerusakan luas: jembatan dan rumah hanyut, listrik padam, kendaraan terendam, serta penyakit kulit mulai merebak di pengungsian.
Deforestasi jadi Sorotan
Bencana kali ini memunculkan kembali peringatan lama terkait deforestasi massif di Sumatera. Berdasarkan data dan catatan yang Anda sertakan dalam naskah, kehilangan hutan mencapai lebih dari 30 juta hektare dari berbagai provinsi di Sumatera, dipicu perluasan sawit, tambang, kebakaran gambut, dan pengurangan kawasan hutan hujan tropis.
Sejumlah organisasi lingkungan menilai, kerusakan gambut dan hilangnya penyangga ekologis memperparah skala bencana. Material kayu gelondongan yang terbawa arus dalam jumlah besar menjadi faktor fatal yang menewaskan banyak warga saat banjir bandang.
Pemerintah Pusat Belum Keluarkan Status Darurat Nasional
Meski korban dan kerusakan kian bertambah, Istana belum menetapkan status Bencana Nasional. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penanganan, mengerahkan pesawat Hercules dan A400 untuk distribusi logistik serta operasi evakuasi TNI-Polri, termasuk modifikasi cuaca.
Namun, keputusan untuk tidak menaikkan status bencana menuai kritik.
BNPB menyatakan syarat bencana nasional belum terpenuhi, merujuk pada UU No. 24/2007 dan PP No. 21/2008 yang mensyaratkan lumpuhnya fungsi pemerintah daerah dan skala kerusakan lintas provinsi yang tak dapat ditangani daerah.
Kritik dari DPR dan Organisasi Lingkungan
Anggota Komisi VIII DPR dari Aceh dan Sumatera Utara meminta pemerintah pusat tidak menunda penetapan status nasional, mengingat skala kerusakan dan jumlah pengungsi.
Sejumlah NGO—termasuk WWF dan lembaga lokal—menilai penanganan berjalan lambat dan tidak menyentuh akar persoalan, yakni tumpang tindih konsesi lahan, lemahnya perlindungan kawasan konservasi, serta deforestasi yang terus berlangsung.
Tuntutan Evaluasi Izin dan Moratorium Konsesi
Di tengah bencana, sorotan publik juga tertuju pada luasnya konsesi industri di Sumatera, mulai dari perkebunan sawit, tambang, hingga hutan tanaman industri. Kelompok lingkungan meminta pemerintah meninjau ulang perizinan, memperkuat penegakan hukum, serta mengamankan kawasan konservasi yang selama ini terfragmentasi.
Narasi Duka yang Masih Berlanjut
Di lapangan, relawan masih mengevakuasi jenazah, mencari korban hilang, dan memastikan ribuan pengungsi terpenuhi kebutuhan dasar. Kisah keluarga yang terpisah arus banjir, bayi yang ditemukan hanyut, hingga korban tertimpa gelondongan kayu menjadi gambaran betapa besar skala tragedi ini.
Hingga laporan ini disusun, hujan masih turun di beberapa titik, sementara para ahli memperingatkan potensi longsor susulan. Rek

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News