Minggu, 07 September 2025

Anak Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 07 September 2025 09:58 WIB
Anak Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya,  Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
Istimewa
sumut24.co -Tapsel, Sebuah peristiwa memilukan mengguncang masyarakat Tapanuli Selatan. Seorang balita berusia tiga tahun, berinisial MAG, meregang nyawa setelah mengalami kekerasan dari ayah tirinya, SBP (36). Kejadian ini berlangsung di Dusun Rispa, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, pada Jumat (5/9/2025) siang.

Baca Juga:
Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa perbuatan tersangka jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kekerasan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini menjadi dasar kuat penetapan SBP sebagai tersangka," ujar AKBP Yon didampingi Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, di Mapolres Sipirok, Sabtu (6/9/2025).

Peristiwa nahas itu bermula saat istri tersangka, yang juga ibu korban, pergi ke kampung sebelah untuk mengisi daya telepon genggam. Rumah mereka memang tidak memiliki aliran listrik. MAG, sang balita, ingin ikut serta, namun sang ibu menolak dan meninggalkannya bersama ayah tirinya.

Alih-alih menenangkan, SBP justru melampiaskan emosi dengan cara kejam. Ia berkali-kali menampar dan membanting korban hingga mengalami kejang-kejang. Dalam kondisi kritis, korban dibawa ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah, lalu dititipkan kepada orang tak dikenal.

Namun, ketika SBP kembali bersama istrinya, balita malang itu sudah tidak bernyawa.

Mengetahui adanya dugaan tindak pidana, Polres Tapsel segera menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi model A, membawa jenazah ke RSUD Sipirok untuk keperluan visum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban sebelumnya. Hal ini memperkuat bukti bahwa tindakan SBP sudah berulang kali terjadi.

*Ancaman Hukuman Berat*

Kapolres AKBP Yon menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, SBP dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar. Apabila terbukti bahwa pelaku adalah orang tua atau wali, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Balita Padangsidimpuan Derita Tumor Perut, Orangtua Berjuang Cari Biaya Pengobatan
Rombongan Moge Donasi Balita Penderita Tumor Perut di Padangsidimpuan
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Yakin Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
Aniaya Seorang Wanita Asal Bogor di Medan Hingga, Pelaku DC Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Madina Gercep Amankan Pelaku Pencabulan yang Melarikan Diri ke Tapsel, AKBP Arie Paloh : Segera kita Lakukan Tindakan
4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru