Sabtu, 06 September 2025

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ditahan Kejagung Selama 20 Hari

Administrator - Kamis, 04 September 2025 17:51 WIB
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ditahan Kejagung Selama 20 Hari
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.ist
Jakarta— Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai penetapan status tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem.

Baca Juga:

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah. Proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Kejaksaan menyebut proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
komentar
beritaTerbaru