Kamis, 21 Agustus 2025

Polsek Air Joman Ringkus Dua Pengedar Narkoba Serta 13 Paket Sabu

Administrator - Rabu, 20 Agustus 2025 17:22 WIB
Polsek Air Joman Ringkus Dua Pengedar Narkoba Serta 13 Paket Sabu
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Ahmad Aidil Putra Nasution (23). Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RR alias Jeki (37), yang saat itu juga berada di dalam rumah. Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR. Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali.

Akubat perbuatannya Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilan ini.

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Pertama UNPAB Campus Tour & Edu Fair 2025 Resmi Dibuka
Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Pencuri Ratusan Juta
Kapolsek Air Joman Panen Jagung Bersama Forkopimcam Silau Laut
45 Pelajar Ini Siap Kibarkan Merah Putih di Langit Padang Lawas Utara, Tugas Suci Paskibraka 2025!
Polsek Sei Kepayang dan Polsek Air Joman Gelar Gerakan Beras Murah Sambut HUT RI ke-80
Hampir Diamuk Massa, Pelaku Curanomor di Balige Kini Diamankan di Mapolsek Balige
komentar
beritaTerbaru