Senin, 20 Oktober 2025

ALAMP AKSI Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di PTPN I

Administrator - Kamis, 14 Agustus 2025 13:16 WIB
ALAMP AKSI Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di PTPN I
Istimewa

Medan – Puluhan anggota Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, Kamis (14/8/2025). Massa mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II—yang kini tergabung dalam PTPN I Regional I—dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp17 miliar pada periode 2021–2023.

Baca Juga:

Dugaan Penyimpangan Proyek
Berdasarkan dokumen yang diungkap PB ALAMP AKSI, PTPN II diduga melakukan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan afdeling dan areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Rinciannya:

2021: 4 kontrak pengaspalan jalan afdeling senilai Rp2,5 miliar.

2022: 3 kontrak pengaspalan di areal PKS senilai Rp2,88 miliar.

2023 (Semester I): 6 kontrak jalan afdeling (Rp6,12 miliar) dan 3 kontrak areal PKS (Rp6,05 miliar).


Koordinator aksi, M. Rizki Syahputra, menyebut pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai bestek (rancangan anggaran), sehingga berpotensi merugikan negara. "Ada indikasi mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak," ujarnya.

Tuntutan ke Kejati dan Polda
Dalam orasi yang dipimpin Doni, massa menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Kejati Sumut dan Polda Sumut diminta mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN I Regional I, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.


2. Menuntut transparansi publik atas hasil investigasi agar tidak ada pembiaran kasus.

Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya ke pimpinan. "Kami apresiasi kepedulian masyarakat. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata salah satu pejabat. Sementara pihak manajemen PTPN I Regional I belum memberikan tanggapan resmi.

Sorotan Publik dan Analisis Hukum
Tagar #UsutPTPNKorupsi sempat menjadi trending di media sosial wilayah Sumut. Pengamat hukum Dr. Fitriani Lubis, SH., MH., menilai Kejati harus segera memeriksa dokumen lelang dan realisasi proyek. "Jika terbukti ada manipulasi, ini bisa masuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor BUMN, khususnya proyek infrastruktur, rentan terhadap praktik korupsi. Tekanan dari elemen mahasiswa dan pemuda diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Wartawan Diduga Menjadi Korban Pemukulan di Area PT UG Siap Gelar Aksi Damai di Poldasu
Demo Rektorat, Mahasiswa Desak Audit Keuangan dan Diskualifikasi Rektor Petahana
Jaga Marwah Kepung KPK: Desak Hadirkan Bobby Nasution dan Erni Sitorus di Sidang Topan Ginting
Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh
Indonesia dan Tantangan Bonus Demografi: Antara Peluang dan Ancaman
USU Terancam Berada di Titik Nadir “Demokrasi Akademik”
komentar
beritaTerbaru