Medan – Supriadinata, orangtua dari Fanny Andini, resmi mengadukan persoalan dugaan penahanan ijazah anaknya oleh pihak SMK Dharma Analitika Medan ke DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/8).
Baca Juga:
Pengaduan dilakukan setelah upaya mendatangi pihak sekolah yang berlokasi di Jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tidak membuahkan hasil. "Bermohon-mohon saya kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan ijazah anak saya, namun tak juga berhasil. Kami akui memang masih ada tunggakan, tapi karena keadaan ekonomi, kami tidak sanggup membayar," kata Supriadinata usai menyerahkan laporan.
Ia mengungkapkan, anaknya sudah tiga tahun lulus dari SMK Dharma Analitika, namun belum memiliki ijazah sehingga tidak bisa melamar pekerjaan. "Kalau tidak ada ijazah, bagaimana mau kerja? Bahkan fotokopi legalisir pun tidak diberikan," ujarnya.
Menurut keterangan Supriadinata, pihak sekolah meminta pelunasan tunggakan sekitar Rp6 juta yang terdiri dari biaya perpisahan, praktik, dan lainnya. Kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat permintaan tersebut sulit dipenuhi.
Kedatangannya ke DPRD Sumut bertujuan meminta bantuan Ketua DPRD Sumut agar ijazah anaknya dapat diambil. "Pihak sekolah bahkan mengatakan silakan mengadu ke mana saja. Dewan ini kan wakil rakyat, makanya saya datang," katanya.
Pihak sekolah SMK Dharma Analitika, melalui staf tata usaha bernama Nur, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Fanny Andini tidak ditahan, namun pengambilannya harus disertai penyelesaian administrasi.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News