Selasa, 05 Agustus 2025

Polres Asahan Gelar Tangkapan 33 Kg Sabu Beserta 6 Kurir

Administrator - Selasa, 05 Agustus 2025 07:45 WIB
Polres Asahan Gelar Tangkapan 33 Kg Sabu Beserta 6 Kurir
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kapolres Asahan didampingi Pejabat Utama Polres Asahan dan disaksikan perwakilan Forkopimda Kabupaten Asahan saat menggelar hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Asahan berupa 33 Kilogram (Kg) Sabu sebagai Barang Bukti (BB), beserta 6 Orang Kurirnya, bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025..

Baca Juga:
Adapun inisial para pelaku yang ditangkap yakni HS (37) dan KP (37) merupakan Warga Kota Tanjungbalai, sedangkan CA (23) dan KS (20) adalah Warga Kabupaten Asahan, sementara M (39) Warga Aceh, serta TKLH (24) Warga Medan.

Dalam rilies press, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya laporan bahwa HS, CA dan KS melintas membawa narkoba menuju Kota Tebing Tinggi, mendengar laporan itu Satresnarkoba Asahan langsung bergerak cepat menuju lokasi yang sudah ditargetkan. Sampai di lokasi personil melakukan penangkapan terhadap HS, CA dan KS beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 8 Kg diamankan..

"Dari penangkapan itu personil langsung melakukan pengembangan di sekitar Hotel di Tebing Tinggi, dan berhasil menangkap M dan TKLH dengan barang bukti 25 Kg sabu, serta menangkap KP yang berperan menjemput narkoba dari Malaysia," kata Kapolres Asahan.

Masih kata beliau, bahwa saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, lima unit ponsel, dua tas ransel, dan narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kg juga ikut disita.

"Keterangan para pelaku, mereka melakukan kegiatan peredaran narkoba inu untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi", kata Kapolres.

Atas keberhasilan Satresnarkoba Asahan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 33 ribu jiwa manusia.

Kapolres Asahan mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup dan Ketua DPRD Sepakat Qasidah Harus Hidup di Tengah Masyarakat
Dua Residivis Ditangkap Polsek Bandar Pulau
Wakil Bupati Asahan Tegaskan Peran ASN dan Desa dalam Akselerasi Pembangunan Daerah
Kemenag Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Tahun 2025
Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk
Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk
komentar
beritaTerbaru