Sabtu, 19 Juli 2025

KPPU TUNTASKAN SEMESTER I 2025 DI TENGAH TEKANAN BESAR

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 20:09 WIB
KPPU TUNTASKAN SEMESTER I 2025 DI TENGAH TEKANAN BESAR
KPPU TUNTASKAN SEMESTER I 2025 DI TENGAH TEKANAN BESAR

Baca Juga:

Jakarta|Sumut24.co

Di tengah tekanan untuk menjaga keseimbangan pasar yang semakin
dinamis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025
dengan catatan yang kuat. Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM,
KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat
dan kompetitif. KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional
sebesar 8 persen hanya dapat dicapai jika indeks persaingan usaha terus ditingkatkan secara
signifikan, dari posisi 4,95 pada tahun lalu menuju 6,33 sebagai tolok ukur baru.

Laporan semester I KPPU tahun ini menunjukkan capaian yang cukup mencolok di
berbagai lini, mulai dari penegakan hukum persaingan, pengawasan merger dan akuisisi,
advokasi kebijakan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM). Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari konsolidasi konglomerasi
digital hingga keterbatasan fiskal yang makin menekan.

Penegakan hukum masih menjadi etalase utama kinerja KPPU. Hingga akhir Juni
2025, sebanyak 6 (enam) Putusan dan 1 (satu) Penetapan telah dijatuhkan, dengan total nilai
denda mencapai lebih dari Rp220 miliar. Salah satu putusan paling menyita perhatian publik
adalah perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem
pembayaran Google Play Store yang berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar; angka
tertinggi dalam periode ini, selain dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok
Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar. Berbagai sikap ini menandai ketegasan KPPU
dalam mengawal praktik bisnis yang transparan. Saat ini, 9 (sembilan) perkara tengah dalam
proses persidangan majelis dan 2 (dua) perkara menunggu dimulainya persidangan,
termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online. Kasus
yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun ini dipandang
sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang.

Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 (enam puluh tiga)
notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester ini. Sektor transportasilogistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger,
mencerminkan arah konsolidasi pasar yang kian intensif. Salah satu penilaian merger dan
akuisisi paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang mendapat
persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni lalu. Transaksi multi pasar ini hanya diberi
lampu hijau setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan
KPPU.

Advokasi kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran kelembagaan KPPU.
Selama semester ini 3 (tiga) saran dan pertimbangan telah dirumuskan, antara lain terkait
rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen, dan pengawasan layanan
internet dalam katalog elektronik pemerintah. KPPU terus aktif mendorong penggunaan

Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam proses penyusunan dan revisi kebijakan
Pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha melalui program kepatuhan. Hingga saat ini,
tercatat ada 59 (lima puluh sembilan) program kepatuhan yang didaftarkan, 21 (dua puluh
satu) diantaranya telah memperoleh Penetapan dari KPPU.

Dalam upaya mendorong ekosistem usaha yang inklusif, perlindungan terhadap
UMKM melalui fungsi pengawasan kemitraan juga menjadi sorotan. Sepuluh laporan
kemitraan telah diselidiki KPPU, mayoritas berasal dari sektor perkebunan sawit dan layanan
transportasi daring. Semester ini, di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, KPPU
berhasil memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit yang memberi dampak
langsung bagi kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra. Pendampingan teknis, transparansi
laporan, dan penguatan perjanjian kemitraan menjadi bagian dari skema reformasi tersebut.

Sementara itu, dari sisi kontribusi fiskal, pada semester ini KPPU mencatat realisasi
pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap
mencapai Rp22,8 miliar, atau Rp825,34 miliar sejak lembaga ini berdiri tahun 2000, dengan
kesuksesan tingkat penagihan sebesar 75,6 persen. Meski begitu, 114 (seratus empat belas)
Putusan senilai Rp265,49 miliar masih belum tereksekusi, menjadi pekerjaan rumah penting
dalam mengefektifkan Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ironisnya, di tengah beban kerja yang terus meningkat, pagu anggaran KPPU untuk
tahun 2026 justru kembali dipotong sebesar 35,18 persen. Ini menjadi tahun ketiga berturutturut pemangkasan anggaran terjadi. Bahkan tidak terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan
advokasi dan penegakan hukum. Kondisi ini tidak hanya mengancam efektivitas program
pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga memperlemah posisi strategis KPPU di
tengah tekanan pasar yang makin kompleks, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi
digital dan struktur pasar yang terkonsentrasi.

Tantangan ke depan bukanlah ringan. Dugaan praktik predatory pricing pada tekstil
impor melalui platform e-commerce, potensi dominasi jaringan midstream LPG, hingga
konsolidasi perbankan lokal (BPR-BPRS) menjadi fokus penelitian baru yang sedang
dipetakan. Sementara itu, dua survei indeks mulai digarap tahun ini, yakni survei nasional
Indeks Persaingan Usaha yang tahun ini dirancang lebih komprehensif karena mencakup
seluruh provinsi termasuk lima Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, serta indeks baru terkait
kemitraan UMKM.

Dengan lanskap pasar yang semakin terdisrupsi, KPPU menghadapi tantangan besar
antara memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjaga independensi dalam menghadapi
tekanan politik dan ekonomi. Jika Indonesia serius menargetkan pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan sebesar 8 persen, maka penguatan tata kelola persaingan usaha tidak bisa
ditawar lagi. Tanpa kehadiran otoritas yang kuat, inklusif, dan dibiayai secara layak, risiko
dominasi pasar oleh segelintir aktor besar bukan hanya akan mengancam UMKM, tetapi juga
menghambat pemerataan hasil pembangunan itu sendiri.

(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
Rangkap jabatan, Wamen di Kritik
Buku Baru Farid Wajdi: Cara Damai Atasi Konflik Usaha
Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2025: Momentum Strategis UMKM Sumatera Utara Menembus Pasar Global
Polres Padangsidimpuan Hadirkan Senyum Lewat Program Jumat Berkah
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria
Sekretaris MES Sumut Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota Medan Bahas Zona KHAS untuk UMKM
komentar
beritaTerbaru