Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
kota
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024, kemarin, 26 Juni 2025 di Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) LDP.
Perkara Tender ini melibatkan 2 (dua) Terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I, dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II. Kuasa Hukum Terlapor I dan II hadir mewakili Terlapor di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.
Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.
Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp. 42.893.834.340 (empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) untuk Tipe A dan Rp. 11.186.326.564,80 (sebelas miliar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah delapan puluh sen) untuk Tipe B.
Investigator KPPU mengungkapkan berbagai temuan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 antara lain pengaturan dan penentuan Terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Pasca sidang perdana ini, Majelis Komisi akan melanjutkan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti di persidangan berikutnya pada tanggal 8 Juli 2025, serta Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Pusat KPPU. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 26 Juni 2025.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(red)
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
kota
Wali Kota Letnan Dalimunthe Ungkap 9 Prioritas Pembangunan Padangsidimpuan Dalam RKUAPPAS Tahun 2026
kota
PGRI Siapkan Perayaan Akbar HUT ke80,Letnan Dalimunthe Pemerintah Padangsidimpuan Pastikan Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
kota
Pemkab Madina Dorong Eliminasi TB dan Penurunan Stunting Lewat Kolaborasi Terpadu,Atika Nasution Kita Tidak Bisa Jalan Sendiri
kota
Aksi Tegas! Kodim 0212/Tapsel Lumpuhkan Pengedar Sabu yang Resahkan Warga
kota
Peringati HUT ke18, Pemkab Paluta Gelar Tabligh Akbar dan Salurkan Zakat untuk Masyarakat
kota
HUT ke18 Kabupaten Paluta Diperingati Lewat Paripurna Istimewa, Bupati Reski Basyah Paparkan Capaian dan Tantangan Daerah
kota
Peringati Harlah ke97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Gelar Donor Darah Bersama PMI
kota
PWI dan JMSI Tabagsel Sepakat Perkuat Ekosistem Media Digital Melalui Silaturahmi Strategis
kota
MPR Desak Evaluasi Kepala Sekolah dan Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS SDN 0209 Bahal Batu
kota