
JNE–KADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
JNE&ndashKADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
kotaBaca Juga:
Banda Aceh— Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas, menyusul klaim ulang terhadap empat pulau strategis di kawasan Singkil oleh pihak Sumut. Padahal, konflik ini sejatinya telah diselesaikan lewat kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.
Latar Belakang: Ketegangan 1990–1992
Empat pulau yang disengketakan itu adalah:
1. Pulau Panjang
2. Pulau Mangkir Gadang
3. Pulau Mangkir Ketek
4. Pulau Lipan
Pada awal 1990-an, keempat pulau tersebut menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ketegangan melibatkan penangkapan nelayan, konflik batas laut, serta tumpang tindih izin usaha.
Melihat potensi eskalasi konflik, pada tahun 1992, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, memediasi pertemuan antara Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. Hasilnya adalah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Mendagri.
Isi Pokok Kesepakatan 1992
Kesepakatan tersebut memuat poin-poin penting berikut:
1. Keempat pulau secara tegas diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
2. Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim wilayah maupun mengeluarkan izin usaha di empat pulau tersebut.
3. Pengelolaan seluruh sumber daya (perikanan, wisata, dan lainnya) menjadi hak eksklusif Pemerintah Aceh.
4. Kerja sama antarprovinsi hanya diperbolehkan dalam aspek teknis dan konservasi lintas batas.
Kesepakatan itu dinyatakan final dan mengikat secara hukum.
Landasan Hukum yang Memperkuat Aceh
Seiring waktu, kesepakatan 1992 ini diperkuat oleh berbagai regulasi dan keputusan hukum, antara lain:
Pasal 246 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa batas wilayah Aceh mengikuti ketentuan hukum dan kesepakatan sebelumnya.
Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013, yang menolak gugatan dari pihak Sumatera Utara terkait klaim ulang atas pulau-pulau tersebut.
Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri, mencatat dokumen kesepakatan ini sebagai arsip sah negara.
Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?
Meski sudah final, belakangan muncul manuver dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kembali memasukkan keempat pulau tersebut dalam rencana tata ruang dan potensi investasi.
Tiga alasan utama yang kerap disuarakan adalah:
1. Potensi besar sektor perikanan, pariwisata, dan migas.
2. Dorongan dari investor yang berminat membuka usaha di kawasan tersebut.
3. Pertimbangan politik lokal terkait pengaruh administratif wilayah.
Namun, langkah ini ditolak keras oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Singkil.
Sikap Tegas Aceh: Hormati Kesepakatan dan Hukum
Pemerintah Aceh menyatakan bahwa:
Kesepakatan 1992 masih sah dan berlaku.
Upaya klaim ulang oleh Sumut adalah pelanggaran terhadap hukum nasional.
Jika perlu, Aceh siap membawa kasus ini ke pengadilan internasional untuk menjaga integritas wilayahnya.
"Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama. Sumut harus berhenti mengada-ada," ujar seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil.
Kesimpulan
Kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut adalah sah dan final.
Aceh memiliki dasar hukum kuat, baik melalui undang-undang, putusan MA, maupun dokumen resmi negara.
Klaim ulang oleh Sumut dianggap sebagai pelanggaran terhadap penyelesaian damai yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
> Sejarah tidak boleh dihapus. Janji negara harus dihormati.red2
JNE&ndashKADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
kotasumut24.co Palas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., bersama Peja
Newssumut24.co ASAHAN, Peristiwa tewasnya 3 (tiga) orang pekerja tambang dan satu orang mengalami luka luka di penambangan batu padas di Dusun
NewsAkhirnya, Ada Wakil Indonesia Wada Hamidah Ikut Berlayar ke Gaza
kotaMedan Sumut24.coWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dijam
NewsMedan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
Newssumut24.co Tanjung Balai, Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau Pemerintah Kota (Pemko
Newssumut24.co Tanjung Balai, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dae
NewsPolres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
kotaPlt Kapolrestabes Medan Lakukan Mutasi dan Promosi Sejumlah Perwira
kota