Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas Pada Ruas Tol Regional Nusantara Terus Meningkat Sampai H+2 Nataru 2025/2026
Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas Pada Ruas Tol Regional Nusantara Terus Meningkat Sampai H2 Nataru 2025/2026
kota
Baca Juga:
Banda Aceh— Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas, menyusul klaim ulang terhadap empat pulau strategis di kawasan Singkil oleh pihak Sumut. Padahal, konflik ini sejatinya telah diselesaikan lewat kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.
Latar Belakang: Ketegangan 1990–1992
Empat pulau yang disengketakan itu adalah:
1. Pulau Panjang
2. Pulau Mangkir Gadang
3. Pulau Mangkir Ketek
4. Pulau Lipan
Pada awal 1990-an, keempat pulau tersebut menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ketegangan melibatkan penangkapan nelayan, konflik batas laut, serta tumpang tindih izin usaha.
Melihat potensi eskalasi konflik, pada tahun 1992, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, memediasi pertemuan antara Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. Hasilnya adalah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Mendagri.
Isi Pokok Kesepakatan 1992
Kesepakatan tersebut memuat poin-poin penting berikut:
1. Keempat pulau secara tegas diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
2. Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim wilayah maupun mengeluarkan izin usaha di empat pulau tersebut.
3. Pengelolaan seluruh sumber daya (perikanan, wisata, dan lainnya) menjadi hak eksklusif Pemerintah Aceh.
4. Kerja sama antarprovinsi hanya diperbolehkan dalam aspek teknis dan konservasi lintas batas.
Kesepakatan itu dinyatakan final dan mengikat secara hukum.
Landasan Hukum yang Memperkuat Aceh
Seiring waktu, kesepakatan 1992 ini diperkuat oleh berbagai regulasi dan keputusan hukum, antara lain:
Pasal 246 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa batas wilayah Aceh mengikuti ketentuan hukum dan kesepakatan sebelumnya.
Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013, yang menolak gugatan dari pihak Sumatera Utara terkait klaim ulang atas pulau-pulau tersebut.
Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri, mencatat dokumen kesepakatan ini sebagai arsip sah negara.
Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?
Meski sudah final, belakangan muncul manuver dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kembali memasukkan keempat pulau tersebut dalam rencana tata ruang dan potensi investasi.
Tiga alasan utama yang kerap disuarakan adalah:
1. Potensi besar sektor perikanan, pariwisata, dan migas.
2. Dorongan dari investor yang berminat membuka usaha di kawasan tersebut.
3. Pertimbangan politik lokal terkait pengaruh administratif wilayah.
Namun, langkah ini ditolak keras oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Singkil.
Sikap Tegas Aceh: Hormati Kesepakatan dan Hukum
Pemerintah Aceh menyatakan bahwa:
Kesepakatan 1992 masih sah dan berlaku.
Upaya klaim ulang oleh Sumut adalah pelanggaran terhadap hukum nasional.
Jika perlu, Aceh siap membawa kasus ini ke pengadilan internasional untuk menjaga integritas wilayahnya.
"Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama. Sumut harus berhenti mengada-ada," ujar seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil.
Kesimpulan
Kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut adalah sah dan final.
Aceh memiliki dasar hukum kuat, baik melalui undang-undang, putusan MA, maupun dokumen resmi negara.
Klaim ulang oleh Sumut dianggap sebagai pelanggaran terhadap penyelesaian damai yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
> Sejarah tidak boleh dihapus. Janji negara harus dihormati.red2
Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas Pada Ruas Tol Regional Nusantara Terus Meningkat Sampai H2 Nataru 2025/2026
kota
Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB
kota
sumut24.co TOBA, Semangat kebersamaan mendasari perayaan Natal Oikumene Pemerintah Kabupaten Toba 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor
News
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
sumut24.co MedanSebanyak 3.000 personel dari 21 kecamatan seKota Medan Gotong Royong Raya pada berbagai lokasi di Kecamatan Medan Helveti
kota
sumut24.co Banda AcehTelkomsel memastikan pemulihan jaringan telekomunikasi telah tuntas di seluruh 289 kecamatan yang tersebar di Provins
Umum