Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kota
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM).
Sanksi ini dijatuhkan karena CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa (10/6).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Sebagai informasi, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis. Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.
Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.
Perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai USD 69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.
Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022. Notifikasi
CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 (dua) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(red)
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kota
Chandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
kota
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNIAL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
kota
TNI&ndashPOLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
kota
Sumut Foundation Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah
kota
Teks foto Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang buk
kota
Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
kota
Kejatisu Masih Mendalami Keterlibatan Mantan Bupati Deli Serdang dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
kota
Ketua TP PKK Kota Pematang Siantar berkunjung ke Kantor Camat Siantar Barat dan Kantor Lurah Martoba Kecamatan Siantar Utara
kota
Cegah Radikalisme, Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi Beragama
kota