Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
kota
Baca Juga:
"Kami minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan agar memberikan perhatian khusus pada konsumen penyandang disabilitas," kata Khoirul Muttaqien, kepada wartawan pada acara Media Talk di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (27/5/2025) petang.
Khoirul Muttaqien didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan Wan Nuzul, Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Yusri dan Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Yovvi Sukandar. Media Talk itu dengan dihadiri wartawan yang sehari-hari meliput kegiatan OJK Provinsi Sumatera Utara.
Melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan kepada Penyandang Disabilitas dengan tema "Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata" dengan jumlah peserta yakni 50 atlet penyandang disabilitas pada 27 Mei 2025.
Muttaqien menekankan kewajiban PUJK menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Banyak di bank yang tidak punya fasilitas untuk disabilitas sehingga kondisi ini sangat rentan bagi mereka untuk berinteraksi dengan industri jasa keuangan.
Untuk itu, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk Kesetaraan Akses Layanan Keuangan, baik itu bank, IKNB dan Pasar Modal. "Semua harus lakukan itu, menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas," kata Muttaqien.
Tahun lalu, OJK sudah buat kegiatan GENCARKAN di Balige dengan merangkul penyandang disabilitas antara lain tuna wicara, tunanetra termasuk disabilitas secara fisik. "Fokus terhadap penyandang disabilitas ini masuk dalam roadmap dan Asta Cita," ungkap Muttaqien.
Bahkan bagi yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, OJK tidak main-main. Ada aturan yang membuat PUJK kena sanksi. Semua itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 54; ayat 3 POJK itu menyebutkan PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia .
Ayat 2, PUJK wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen. PUJK yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan kegiatan usaha.(red)
Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
kota
Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati
kota
Kapolresta Deli Serdang beserta Forkopimda Deli Serdang cek situasi ibadah Gereja di Malam Tahun Baru 2026
kota
Malam Pergantian Tahun 2026, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar
kota
sumut24.co Sergai, Suasana libur Tahun Baru 2026 dimanfaatkan ribuan wisatawan untuk berlibur ke Romance Bay atau Pantai Romantis yang berl
News
Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan
kota
KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNANMedanSumut24.coOlehAli Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.(Pegiat Sosial, Dosen H
News
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota