
Kafe Live Music Urban Terbakar
Kafe Live Music Urban Terbakar
kotaBaca Juga:
"Kami minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan agar memberikan perhatian khusus pada konsumen penyandang disabilitas," kata Khoirul Muttaqien, kepada wartawan pada acara Media Talk di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (27/5/2025) petang.
Khoirul Muttaqien didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan Wan Nuzul, Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Yusri dan Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Yovvi Sukandar. Media Talk itu dengan dihadiri wartawan yang sehari-hari meliput kegiatan OJK Provinsi Sumatera Utara.
Melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan kepada Penyandang Disabilitas dengan tema "Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata" dengan jumlah peserta yakni 50 atlet penyandang disabilitas pada 27 Mei 2025.
Muttaqien menekankan kewajiban PUJK menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Banyak di bank yang tidak punya fasilitas untuk disabilitas sehingga kondisi ini sangat rentan bagi mereka untuk berinteraksi dengan industri jasa keuangan.
Untuk itu, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk Kesetaraan Akses Layanan Keuangan, baik itu bank, IKNB dan Pasar Modal. "Semua harus lakukan itu, menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas," kata Muttaqien.
Tahun lalu, OJK sudah buat kegiatan GENCARKAN di Balige dengan merangkul penyandang disabilitas antara lain tuna wicara, tunanetra termasuk disabilitas secara fisik. "Fokus terhadap penyandang disabilitas ini masuk dalam roadmap dan Asta Cita," ungkap Muttaqien.
Bahkan bagi yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, OJK tidak main-main. Ada aturan yang membuat PUJK kena sanksi. Semua itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 54; ayat 3 POJK itu menyebutkan PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia .
Ayat 2, PUJK wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen. PUJK yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan kegiatan usaha.(red)
Kafe Live Music Urban Terbakar
kotaGMPN Sumut Desak Kejati Tangkap Oknum Pelaku Pungli 30 Tunjangan Dacil di Nias Selatan
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, barubaru ini digemparkan oleh kemunculan seekor harim
kotaMedan sumut24.co Suasana panik sontak terjadi dialami para pengunjung Kafe Live Music Urban Danau Toba (Dantob) di Jln. Imam Bonjol, Kel.
kotaBOGOR, SUMUT24.co Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) DPP Partai Golkar menggelar acara ramah tamah yang dirangkaikan dengan p
NewsBOGOR, Sumut24.co Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan Utusan Khusus Perdana Menteri Inggris unt
NewsJakarta Masya Allah, terlihat begitu hangat dan penuh cinta kebahagiaan yang terpancar dari keluarga kecil Mama Gigi, Papa Raffi, dan anak
SelebJakarta Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan u
UmumMedan sumut24.co Bertempat di depan eks Mako Polsek Patumbak, Jln. Pertahanan, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, personel
kotaSUMUT24.CO Mengapa Ijeck Layak Kembali Pimpin Partai Golkar Sumut? Oleh Leriadi, S.SosAnggota Balitbang DPP Partai Golkar / Mahasiswa Pas
Politik