Sabtu, 31 Mei 2025

Khoirul Muttaqien : OJK Ingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Fasilitasi Penyandang Disabilitas

Amru Lubis - Rabu, 28 Mei 2025 10:27 WIB
Khoirul Muttaqien : OJK Ingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Fasilitasi Penyandang Disabilitas
Medan I Sumut24. co

Baca Juga:

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien nenegaskan pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2925 ini berkomitmen fokus pada peningkatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

"Kami minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan agar memberikan perhatian khusus pada konsumen penyandang disabilitas," kata Khoirul Muttaqien, kepada wartawan pada acara Media Talk di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (27/5/2025) petang.

Khoirul Muttaqien didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan Wan Nuzul, Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Yusri dan Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Yovvi Sukandar. Media Talk itu dengan dihadiri wartawan yang sehari-hari meliput kegiatan OJK Provinsi Sumatera Utara.

Melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan kepada Penyandang Disabilitas dengan tema "Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata" dengan jumlah peserta yakni 50 atlet penyandang disabilitas pada 27 Mei 2025.

Muttaqien menekankan kewajiban PUJK menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Banyak di bank yang tidak punya fasilitas untuk disabilitas sehingga kondisi ini sangat rentan bagi mereka untuk berinteraksi dengan industri jasa keuangan.

Untuk itu, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk Kesetaraan Akses Layanan Keuangan, baik itu bank, IKNB dan Pasar Modal. "Semua harus lakukan itu, menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas," kata Muttaqien.

Tahun lalu, OJK sudah buat kegiatan GENCARKAN di Balige dengan merangkul penyandang disabilitas antara lain tuna wicara, tunanetra termasuk disabilitas secara fisik. "Fokus terhadap penyandang disabilitas ini masuk dalam roadmap dan Asta Cita," ungkap Muttaqien.

Bahkan bagi yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, OJK tidak main-main. Ada aturan yang membuat PUJK kena sanksi. Semua itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 54; ayat 3 POJK itu menyebutkan PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia .

Ayat 2, PUJK wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen. PUJK yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan kegiatan usaha.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru