Selasa, 05 Agustus 2025

Perkuat Jaminan Sosial, Wali Kota Solok Resmikan Perlindungan BPJS untuk Pekerja Rentan

Amru Lubis - Senin, 19 Mei 2025 21:51 WIB
Perkuat Jaminan Sosial, Wali Kota Solok Resmikan Perlindungan BPJS untuk Pekerja Rentan
Kota Solok I Sumat24. co

Baca Juga:

Minggu pagi (18/05) Wali Kota Solok, Sumatra Barat, Dr. Ramadhani Kirana Putra, didampingi oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di area CFD Kota Solok,secara resmi membuka kegiatan Car Free Day (CFD) Tematik sekaligus meluncurkan program perlindungan sosial bagi 2.260 pekerja masyarakat rentan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

Ramadhani dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan CFD tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berolahraga dan bersilaturahmi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membangkitkan ekonomi masyarakat sekaligus mempromosikan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Car Free Day ini kami gelar sebagai ruang yang sehat dan produktif untuk masyarakat. Selain berolahraga dan bersosialisasi, CFD juga menjadi media bagi pelaku UMKM mempromosikan produk mereka secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut , Pemko Solok juga meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat, termasuk pekerja rentan dan pelaku UMKM. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi dan jaminan bagi pekerja serta keluarganya.

"Program ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rentan. Selain itu, program ini juga merupakan implementasi sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan bagian dari 100 hari kerja pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal," jelas Wali Kota.

Juga disampaikan Walikota peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan menerima beberapa manfaat utama, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang meninggal dunia dan telah terdaftar lebih dari tiga bulan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.

Peluncuran program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.

Melalui program ini, Pemko Solok menunjukkan keseriusannya dalam melindungi pekerja yang rentan sekaligus menegaskan komitmen untuk mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan nyata yang menyentuh langsung masyarakat lapisan terbawah.

Usai peluncuran , Wali Kota menyaksikan pertunjukan kesenian tradisional Kuda Kepang dan mengunjungi gerai UMKM yang tersebar di area CFD, mulai dari belakang Taman Kota hingga samping Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Solok. (YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan
Ephorus Pdt Firman Sibarani Resmikan Pembangunan Pusat Pelayanan Terpadu HKI Hangoluan Do Hatam
Family Gatering PWI Sumut Semakin Lebih Meriah, Ketua DPRD Sumut Sumbang 1 Unit Sepeda Motor
Wabup Solok Hadiri Rapat Lanjutan Trase Jalan Air Dingin. Mencari Solusi untuk Jalan yang Lebih Aman
Wabup Solok Hadiri Pertemuan Strategis bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kepala Daerah Se Provinsi Sumbar.
OJK: April 2025, Kredit Perbankan Tumbuh 8,88 Persen
komentar
beritaTerbaru